- Menyatakan Terdakwa I Kemal Mutu Sola Bin Slamet Mulyono dan Terdakwa II Yahya Dwi Setiawan Bin Imam Bachruroji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Permufakatan Jahat menjadi Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan tanaman Yang Beratnya Lebih 5 gram? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Kemal Mutu Sola Bin Slamet Mulyono dan Terdakwa II Yahya Dwi Setiawan Bin Imam Bachruroji dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing 5,14 gram dan 3,28 gram atau berat kotor seluruhnya 8,42 gram ;
- 1 (satu) buah sobekan plastik kresek warna hitam
- 1 (satu) buah sobekan isolasi /lakban warna hitam;
- uang tunai sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah)
- 1 (satu) buah jaket merk Rwesal Jacket warna hijau
- 1 (satu) buah HP merk Nokia model RM1134 warna putih beserta simcardnya no.081235952195
- 1 (satu) buah HP merk Samsung Model RM 19060 /DS warna putih beserta simcardnya no.085731526095
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion type 1 PA warna hitam kombinasi putih dengan Nopol W 6950 WT dengan Noka MH31PA004FK888058 dengan Nosin IPA 889123 an.Kemal Mutu Sola alamat Dusun Sambisari RT.32/ RW.06 desa Sambibulu,Kec.Taman Kab.Sidoarjo
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vixion type 1 PA warna hitam kombinasi putih dengan Nopol W 6950 WT dengan Noka MH31PA004FK888058 dengan Nosin IPA889123 an.Kemal Mutu Sola alamat Dusun Sambisari RT.32/ RW.06 Desa Sambibulu,Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo
- Membebani kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah ) ;
Putusan PN SAMPANG Nomor 132/Pid.Sus/2018/PN Spg |
|
Nomor | 132/Pid.Sus/2018/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: I Gde Perwata |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Triu Artanti, Hakim Anggota 1: Afrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Kemal Mutu Sola |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pid.Sus/2018/PN Spg
Statistik275