- Menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 288/Pid.Sus/ 2019/PN Pdg, tanggal 3 Juli 2019, yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa I. RIKI PERMANA PUTRA Pgl. RIKI Bin Nazaruddin dan terdakwa II. JULIO PERNANDA Pgl. NANDA Bin Nazaruddin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak melakukan pemufakatan jahat membeli dan menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. RIKI PERMANA PUTRA Pgl. RIKI Bin Nazaruddin dan terdakwa II. JULIO PERNANDA Pgl. NANDA Bin Nazaruddin oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 12 (dua belas) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja yang dibungkus lakban warna kuning dengan berat netto/bersih 1019.22 gram;
- 3 (tiga) paket kecil jenis ganja dibungkus kertas pembungkus nasi dengan berat netto/bersih 93.64 gram;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam type RM-969 beserta Simcardnya;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam type TA-1034 beserta Simcardnya;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam BA.6118 ON;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 139/PID.SUS/2019/PT PDG |
|
Nomor | 139/PID.SUS/2019/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Osmar Simanjuntak |
Hakim Anggota |
H. Ramli Darasah, natsir Simanjuntak |
Panitera | Bulyuni Always |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; - Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa II. Julio Pernanda Pgl. Nanda Bin Nazaruddin; |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 139/PID.SUS/2019/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 139/PID.SUS/2019/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 208 K/Pid.Sus/2020
Banding : 139/PID.SUS/2019/PT PDG
Statistik3816