Putusan MS BANDA ACEH Nomor 221/Pdt.G/2013/MS.Bna |
|
Nomor | 221/Pdt.G/2013/MS.Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Gugat Warisan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | MS BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Kami Misran |
Hakim Anggota | H. Salmadi Samad H. Riswan Lubis |
Panitera | S.ag, Salichin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | Dalam Konpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi sebagian.2. Menetapkan telah meninggal dunia Ibu kandung Penggugat Konpensi dan Tergugat Konpensi (Almarhumah Ibu Penggugat) pada tahun 2009 di Gampong Peuniti Banda Aceh.3. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Almarhumah Ibu Penggugat adalah:3.1. Penggugat, (anak laki-laki) dan3.2. Tergugat, (anak perempuan).4. Menetapkan harta peninggalan Almarhumah Ibu Penggugat adalah:4.1. 1 Unit Ruko ukuran 2 m x 12 m, beserta tanah pertapakannya, Status Tanah Hak Guna Bangunan (HGB) terletak di Kota Banda Aceh dengan batas dan ukuran sebagai berikut :??? Sebelah Utara berbatas dengan xxxxxxxxxx, terukur 12 m.??? Sebelah Selatan berbatas dengan xxxxxxxxxxxx, terukur 12 m.??? Sebelah Timur berbatas dengan xxxxxxxxxxxx, terukur 2 m.??? Sebelah Barat berbatas dengan xxxxxxxxxxxxxx, terukur 2 m.4.2. 1 Petak tanah sawah yang terletak di Pidie Jaya, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:??? Sebelah Utara berbatas dengan tanah sawah xxxxxxxxxxxxx, terukur 90 m.??? Sebelah Selatan berbatas dengan tanah sawah xxxxxxxxxxx, terukur 92.20 m.??? Sebelah Timur berbatas dengan Pematang Saluran (xxxxxxxxxx, terukur 16.70 m.??? Sebelah Barat berbatas dengan Pematang/Tebing Lueng Panah, terukur 16.80 m.5. Menetapkan bagian Penggugat Konpensi sebesar 2 bagian dari harta peninggalan Almarhumah Ibu Penggugat dan bagian Tergugat Konpensi sebesar 1 bagian dari harta peninggalan Almarhumah Ibu Penggugat.6. Menghukum Penggugat Konpensi dan Tergugat Konpensi untuk melaksanakan putusan ini, jika pembagian tidak dapat dilakukan secara riil, maka harus dibagi dengan cara jual lelang.7. Menolak dan tidak dapat menerima gugatan Penggugat Konpensi selebihnya.Dalam Rekonpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian.2. Menetapkan harta peninggalan Almarhumah Ibu Penggugat berupa sebidang tanah seluas 408 m2, dengan lebar 17 m dan panjang 28 m beserta 2 rumpun bambu, terletak di Aceh Pidie dengan batas-batas sebagai berikut :??? Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik xxxxxxx;??? Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik xxxxxxxxx;??? Sebelah Utara berbatas dengan xxxxxxxxxx;??? Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik xxxxxxxxxxx.3. Menetapkan bagian Penggugat Rekonpensi sebesar 1 bagian dari harta peninggalan Almarhumah Ibu Penggugat dan bagian Tergugat Rekonpensi sebesar 2 bagian dari harta peninggalan Almarhumah Ibu Penggugat tersebut.4. Menghukum Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi untuk melaksanakan putusan ini, jika pembagian tidak dapat dilakukan secara riil, maka harus dibagi dengan cara jual lelang.5. Tidak dapat menerima gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya. (Niet Onvanklijk Verklaart)Dalam Konpensi dan Rekonpesi.- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 5.321.000.- (Lima juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 221/Pdt.G/2013/MS.Bna
Statistik922