- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum terhadap kwitansi jual beli tertanggal 1 Maret 2004 antara Penggugat dengan Almarhumah Sedina sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)terhdap sebidang tanah sawah seluas 1.570, SHM nomor 1017 tanggal 13 September 1990, atas nama Sedina yang berlokasi di Dusun Sumber Gondo, RT. 001 RW.001, Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, dengan batas-batas:
- Utara : H. Rifa?i alias H.Paing alias Samsudin
- Timur : Muhammad alias P. Selfi
- Selatan : Muhammad Alek
- Barat : Selokan ;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum terhadap kwitansi jual beli tertanggal 08 Mei 2005 antara Penggugat dengan Moh. Niman (Ketua RT), sebesar Rp6.300.000,00 (enam juta tiga ratus ribu rupiah) atas sebidang tanah sawah seluas 200 (dua ratus) M2(10 M x 20 M) diatas tanah sawah tukar guling masih atas nama SEDINA seluas 1.570, SHM nomor 1017, tanggal 13 September 1990, berlokasi di Dusun Sumber Gondo, RT. 001 RW.001, Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, dengan batas-batas ;
- Utara : H. Rifa?i alias H.Paing alias Samsudin
- Timur : Muhammad alias P. Selfi
- Selatan : Muhammad Alek
- Barat : Selokan ;
- Menyatakan sah demi hukum hak kepemilikan penuh Penggugat terhadap tanah sawah berikut Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 1.570, No. 1017, atas nama Sedina berlokasi di Dusun Sumber Gondo RT. 001 RW. 001 Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, dengan batas-batas :
- Utara : H. Rifa?i alias H. Paing alias Samsudin;
- Timur : tanah Muhammad Alias P. Selfi
- Selatan : jalan setapak desa
- Barat : tanah Moh. Alex
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onreghtmatigedaad);
- Memerintahkan kepada Para Tergugat ataupun siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk segera mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa tersebut dalam waktu secepatnya setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde), baik secara sukarela atau secara upaya paksa dengan bantuan aparat Kepolisian dan atau dengan TNI;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini secara tunai atau secara tanggung renteng sejumlah Rp5.036.000,00 (lima juta tiga puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 68/Pdt.G/2019/PN Byw |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2019/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Agus Pancara |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Muswandar, hakim Anggota 2: Mochamad Arief Adikusumo |
Panitera | Panitera Pengganti: Soeprijadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 8.Menolak gugatan selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3498 K/Pdt/2022
Pertama : 68/Pdt.G/2019/PN Byw
Statistik437