Putusan PN MAMUJU Nomor -14/Pdt.G/2018/PN Mam |
|
Nomor | -14/Pdt.G/2018/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | -Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dewa Gede Rai Agung Prayajana |
Hakim Anggota | David Fredo Charles Soplanit, Nurlely |
Panitera | - Andi Hasanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | -MENGADILIDALAM EKSEPSIMenolak eksepsi dari Para Tergugat.DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa yang terletak di Kelurahan Kalukku, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, yang diperoleh dengan cara membeli dari Alimuddin berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 233/2017, tanggal 20 Oktober 2017, dengan luas 9.982 m2 (sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh dua meter persegi). Dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Acang (Penggugat);- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Acang (Penggugat);- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Haji Muhdar;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Kurnia Jaya;3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.4. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat.5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 431.000.,(empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah)6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -14/Pdt.G/2018/PN_Mam.zip
- Download PDF
- -14/Pdt.G/2018/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2805 K/PDT/2019
Pertama : 14/Pdt.G/2018/PN Mam
Statistik14134