- Menyatakan terdakwa Herman Singgit als. Singgit bin Lahaeri , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ??? Dengan Sengaja mengedarkan sediaan farmasi tidak memiliki izin edar ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 ( enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastic bening yang berisikan 53 ( lima puluh tiga ) butir obat keras jenis Ll, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah HP Merk Xiamoni Model Redmi 4.A. warna putih Gold dengan Nomor Imei : 864444032051265 dan 864444032051273 serta No. Sim card . 085705823014, 1 (satu) buah jaket kulit warna hitam , seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan ;
- Uang tunai sebanyak Rp. 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah ) dengan rincian sebagai berikut : uang pecahan senilai @ Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) sebanyak 11 (sebelas ) lembar , uang pecahan senilai @ Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) sebanyak 14 ( empat belas ) lembar , uang pecahan senilai @ Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) sebanyak 6 (enam) lembar , uang pecahan senilai @ Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) sebanyak 5 ( lima ) lembar , dirampas untuk Negara ;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 371/Pid.Sus/2018/PN Bpp |
|
Nomor | 371/Pid.Sus/2018/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkifli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agnes Hari Nugraheni, Br Hakim Anggota Mustajab |
Panitera | Panitera Pengganti: Kursiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 371/Pid.Sus/2018/PN Bpp
Statistik262