Putusan PN PRAYA Nomor 71/Pdt.G/2018/PN Pya |
|
Nomor | 71/Pdt.G/2018/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Agus Wiranata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fita Juwiati, Br Hakim Anggota Eliz Rhami Zudistira |
Panitera | Panitera Pengganti: Anas Munjir Malik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi dari Tergugat I, II, III dan IV; Dalam Pokok Perkara - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan gugatan rekonpensi untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat Rekonpensi; 3. Menyatakan seluruh surat-surat, dokumen-dokumen, akte-akte yang dibuat, ditandatangani dan digunakan oleh Tergugat Rekonpensi untuk menyertifikatkan tanah obyek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Menyatakan sah obyek sengketa adalah milik Penggugat Rekonpensi berdasarkan sertifikat Hak Pengelolaan nomor 73 tanggal 25 Agustus 2010, Surat Ukur Nomor 94/Kuta/2010 tanggal 14 Juli 2010, luas 1.223.250 M2 atas nama PT. Pengembangan Pariwisata Bali (Persero); 5. Menyatakan Buku Tanah Nomor 889, surat ukur tanggal 13 Januari 2005 Nomor 458/KTA/2005 seluas 59.900 M2 atas nama UMAR dan Buku Tanah Nomor 626, surat ukur tanggal 18 September 1999 Nomor 65/Kuta/1999 seluas 30.100 M2 atas nama UMAR yang diajukan Tergugat Rekonpensi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Dalam Konpensi dan Rekonpensi - Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 4.578.000,- (empat juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pdt.G/2018/PN Pya
Statistik2750