Putusan PTA MAKASSAR Nomor 116/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
|
Nomor | 116/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | 116/Pdt.G/2016/PTA Mks. |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syarifuddin Syakur |
Hakim Anggota | 1. Dra. Hj. Hasnah Munggu 2. H. Zulkarnain |
Panitera | Hj. St. Hajar |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | ? Menyatakan permohonan banding yang diajukan Tergugat/Pembanding I/Terbanding II dan Penggugat/Terbanding I/Pembanding II dapat diterima.? Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sengkang Nomor 27/Pdt.G/2015/PA Skg tanggal 17 Desember 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Rabiulawal 1437 Hijriyah.Dengan Mengadili Sendiri: DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi TergugatDALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding I/Pembanding II untuk sebagian.2. Menetapkan harta berupa :2.1. Tanah seluas 7,5 m x 12 m beserta rumah batu/permanen lantai II di atasnya, terletak di BTN Bulupabbulu Blok A7 No. 5 Sengkang, Kelurahan Bulupabbulu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara dengan rumah H. Muh. Nawir dan Hj. Aslindah (Penggugat dan Tergugat), Sebelah Timur dengan Jalanan, Sebelah Selatan dengan rumah H. Nurdin, Sebelah Barat dengan rumah H. Rahman.2.2. Tanah seluas 7,5 m x 12 m beserta rumah batu/permanen di, atasnya, terletak di BTN Bulupabbulu Blok A7 No. 4 Sengkang, Kelurahan Bulupabbulu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara dengan rumah H. Ratnawati Umar, Sebelah Timur dengan Jalanan, Sebelah Selatan dengan rumah H. Muh. Nawir dan Hj. Haslindah (Penggugat dan Tergugat), Sebelah Barat dengan rumah Suardi Tala.2.3. Tanah Perumahan (tanah kapling) seluas 16 m x 15 m, terletak di Kelurahan Bulupabbulu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara dengan Jalanan, Sebelah Timur dengan tanah Hilman, Sebelah Selatan dengan tanah/rumah Rais Akbar dan tanah Rudi, Sebelah Barat dengan tanah Abd. Malik.2.4. Tanah perumahan (tanah kapling) seluas 12 m x 15 m, terletak di Kelurahan Bulupabbulu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara dengan tanah A. Muh. Adam, Sebelah Timur dengan tanah A. Wahyuni, Sebelah Selatan dengan jalanan, dan sebelah Barat dengan tanah Aso.2.5. 5 (lima) kapling tanah perumahan, terletak di Empagae, Desa Assorajang, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, dengan ukuran sebagai berikut: Kapling I (NIB. 00346) dengan luas 8 m x 20 m, Kapling II (NIB. 00347) dengan luas 8 m x 20 m, Kapling III (NIB. 00348) dengan luas 8 m x 21 m, Kapling IV (NIB. 00349) dengan luas 8 m x 21 m, Kapling V (NIB. 00350) dengan luas 8 m x 23 m. Seluruhnya seluas 840 M2 dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara dengan rencana jalan, Sebelah Timur dengan tanah Mardiah, Sebelah Selatan dengan aliran sungai, dan Sebelah Barat dengan rencana jalan.2.6. Sawah 1 (satu) petak luas + 10 are, terletak di Paria, Kelurahan Paria, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, dengan batas- batas sebagai berikut: Sebelah Utara dengan sawah H. Salahuddin, Sebelah Timur dengan sawah Hj. Hawang, Sebelah Selatan dengan sawah Fitri, dan Sebelah Barat dengan Jalanan.2.7. Sawah 1 (satu) petak, luas + 10 are, terletak di Paria, Kelurahan Paria, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, dengan batas- batas sebagai berikut: Sebelah Utara dengan sawah Lawasa, Sebelah Timur dengan sawah Lawasa, Sebelah Selatan dengan sawah Lawello, dan Sebelah Barat dengan sawah Lawasa.2.8. 1 (satu) petak sawah seluas 40 are, terletak di Dusun Wele II, Desa Wele, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara dengan sawah Naisa, sebelah Timur dengan sawah Launa, sebelah selatan dengan sawah La Tuwo, dan sebelah Barat dengan sawah La Tuwo.2.9. Tanah kebun seluas 10 are, terletak di Paria, Kelurahan Limpomajang, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara dengan kebun H.Ambo Tang, sebelah Timur dengan kebun Arase, sebelah Selatan dengan kebun Basri, dan sebelah Barat dengan kebun H.Kocci.2.10. Tanah seluas 8 m x 13 m beserta rumah batu/permanen lantai II di atasnya, terletak di Jalan Tamalate III No. 100 Makassar, Kelurahan Manggala,Kecamatan Tamalate, Kota Makassar dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara dengan rumah H. Ahmad Daud, sebelah Timur dengan Jalan, sebelah Selatan dengan rumah H. Nurdin, dan sebelah Barat dengan rumah Sami Suna.2.11. Tanah perumahan (tanah kapling) seluas 8 m x 15 m, terletak di Kompleks BPD Pajjayyang, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, dengan batas?batas sebagai berikut: Sebelah Utara dengan tanah Aristo, sebelah Timur dengan tanah Aryeni S. Wajo, sebelah Selatan dengan tanah H. Darsono dan sebelah Barat dengan Jalanan.2.12. Tanah seluas 10, 30 m x 21 m beserta rumah batu / permanen I (satu) lantai di atasnya, terletak di Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara, Propinsi Sulawesi Barat, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara dengan rumah Wayang, sebelah Timur dengan tanah kosong, sebelah Selatan dengan Jalanan, dan sebelah Barat dengan rumah Asriadi.2.13. 1 (satu) mobil merk Honda CRV No. Pol. DD 5 LD warna abu-abu.2.14. 1 (satu) sepeda motor vespa mini No. Pol. DD 6210 VZ warna kuning.2.15. Perabot rumah tangga/isi rumah di BTN Bulupabbulu Blok A7 No. 5 Sengkang berupa : - 2 (dua) set kursi terdiri dari 1 (satu) set kursi Jepara dan 1 (satu) set kursi kayu jati.- 1 (satu) lemari jati pembatas ruangan.- 1 (satu) lemari sudut tempat keramik.- 1 (satu) lemari pecah belah 5 pintu terbuat dari kayu jati.- 1 (satu) lemari pecah belah 2 pintu terbuat dari kayu jati.- 1 (satu) lemari 3 pintu terbuat dari kayu jati.- 1 (satu) set lemari dapur.- 1 (satu) lemari makan terbuat dari aluminium.- 1 (satu) lemari rias terbuat dari kayu jati.- 1 (satu) lemari sepatu terbuat dari kayu jati.- 1 (satu) lemari pakaian 3 pintu warna kuning.- 1 (satu) lemari plastik box 3 susun.- 1 (satu) lemari buffet agatis warna coklat tua.- 1 (satu) lemari buffet kecil warna coklat hitam.- 1 (satu) lemari kayu jati pakaian gantung.- 1 (satu) lemari kayu jati pakaian 2 pintu warna kuning.- 1 (satu) lemari agatis 3 pintu.- 3 (tiga) tempat tidur (spring bed).- 1 (satu) lemari olyimpic. - 1 (satu) aquarium kayu jati.- 1 (satu) set meja makan kayu jati jepara.- 2 (dua) AC merk Panasonic.- 2 (dua) TV merk LG dan Panasonic.- 1 (satu) set panci stenlist.- 1 (satu) set meja batu 3 susun warna krem.- 1 (satu) set panci kembang susun 3 warna kuning.- 1 (satu) set panci susun India 8 susun warna kuning kembang.- 1 (satu) jumbo orange dari tanah suci.- 2 (dua) lusin bosara dari tanah suci warna emas dan 1 (satu) lusin bosara dari Malaysia.- 1 (satu) lusin tutup bosara.- 1 (satu) lusin alas bosara warna merah kembang.- 3 (tiga) keramik yaitu 1 (satu) besar dan 2 (dua) sedang warna biru.- 2 (dua) keramik biru oval.- 1 (satu) keramik bundar warna biru.- 2 (dua) keramik hiasan warna biru kembang.- 3 (tiga) set panci kembang warna emas.- 1 (satu) mangkuk putih dengan alas.- 2 (dua) hiasan terbuat dari kaca pakai pegangan.- 1 (satu) set gelas perhiasan pakai kaki warna merah belia.- 1 (satu) hiasan kaca bentuk bosara pinggir merah. - 1 (satu) vas bunga kristal warna putih.- 1 (satu) hiasan dinding ayat kursi.- 1 (satu) hiasan dinding kereta kencana.- 2 (dua) vas bunga keramik kaca warna merah belia.- 1 (satu) vas bunga warna biru.- 1 (satu) hiasan batu bentuk telur boulu kecil dari batu-batu warna krem.- 1 (satu) hiasan batu bentuk love pakai tutup.- 1 (satu) set toples keramik warna kuning emas 3 (tiga) diantaranya pakai kaki.- 1 (satu) toples keramik kaca warna biru.- 6 (enam) toples dengan gantungannya.- 5 (lima) toples cina warna biru merah.- 4 (empat) toples putih kaca.- 1 (satu) set prasmanan warna biru yaitu 8 segitiga dan 1 bundar dari Batam.- 1 (satu) set prasmanan oval warna biru 4 pakai tutup dari Batam.- 5 (lima) tempat prasmanan pakai tutup dipergunakan sehari-hari.- 1 (satu) tempat nasi pakai kaki warna biru kembang dari Batam.- 2 (dua) tempat sop oval pakai tutup kembang warna biru dari Batam.- 1 (satu) tempat sop bundar pakai tutup kembang warna biru dari Batam.- 2 (dua) tempat ikan bakar oval pakai kaki kembang warna biru dari Batam.- 1 (satu) tempat buah bundar pakai kaki kembang warna biru dari Batam.- 2 (dua) tempat nasi warna biru kembang.- 3 (tiga) tempat nasi melamin kembang hijau.- 2 (dua) tempat sendok besar keramik warna biru dari Batam.- 6 (enam) tempat sendok kecil warna biru dari Batam.- 2 (dua) tempat nasi keramik putih.- 1 (satu) tempat nasi perak Malaysia.- 10 (sepuluh) baki perak Malaysia.- 1 (satu) kulkas 2 pintu.- 1 (satu) mesin cuci.- 1 (satu) lemari osin.- 5 (lima) mangkuk keramik untuk pisang ijo pakai kaki warna biru dari Batam.- 3 (tiga) mangkuk untuk pisang ijo tanpa kaki kembang warna biru dari Batam.- 2 (dua) panci serbaguna.- 1 (satu) panci dandang untuk 10 liter dari aluminium.- 1 (satu) panci dandang untuk 5 liter dari aluminium.- 1 (satu) blender.- 1 (satu) cosmos besar.- 1 (satu) mixer.- 1 (satu) pot bunga warna merah.- 1 (satu) set panci stenlist pegangan.- 1 (satu) dandang stenlist.- 1 (satu) termos ikan segi empat besar warna biru merk Mariana cooler.- 1 (satu) panci King untuk 10 liter.- 1 (satu) tempat nasi stenlist. - 1 (satu) lusin tempat es buah warna putih dari kaca.- 5 (lima) lusin sendok kecil stenlist.- 10 (sepuluh) lusin sendok makan dari tanah suci.- 10 (sepuluh) lusin sendok kecil warna emas dari tanah suci.- 5 (lima) lusin sendok makan stenlist.- 1 (satu) lusin tempat gelas dari tanah suci. - 5 (lima) lusin garpu kecil warna emas dari tanah suci.- 1 (satu) lusin talang cangkir ceper bosara dari tanah suci.- 4 (empat) lusin cangkir. - 1 (satu) lusin gelas buah keramik pakai kaki warna biru dari Batam.- 2 (dua) lusin gelas minuman.- 1 (satu) lusin piring ceper besar (bosara).- 1 (satu) lusin gelas duralex.- 3 (tiga) lusin tempat es buah kecil dari kaca.- 1 (satu) lusin ceper kecil sango putih.- 12 (dua belas) lusin piring makan.- 3 (tiga) cerek kristal dari tanah suci.- 2 (dua) tempat botol minuman dari stenlist.- 6 (enam) sendok nasi besar.- 6 (enam) sendok sayur besar.- 2 (dua) cerek kuning emas dari tanah suci.- 1 (satu) set vas bunga keramik warna hijau.- 1 (satu) set lalang warna putih pinggiran emas dari tanah suci.- 2 (dua) rak TV. - 2 (dua) DVD lengkap dengan speker.- 4 (empat) karpet.- 2 (dua) kompor gas 1 mata besar.- 2 (dua) mesin jahit.- 6 (enam) pirex.- 1 (satu) kompor gas Fortable 2 mata.2.16. Perabot rumah tangga / isi rumah di Tamalate III Makassar berupa:- 1 (satu) set kursi tamu.- 1 (satu) set lemari tripleks sudut.- 1 (satu) lemari jati jepara 4 pintu.- 1 (satu) buffet jepara tempat TV.- 1 (satu) set meja makan.- 1 (satu) set lemari dapur.- 1 (satu) lemari tripleks pakaian 5 pintu.- 2 (dua) lemari rias (tripleks dan agatis).- 2 (dua) rak TV (olyimpic dan agatis).- 3 (tiga) TV.- 1 (satu) DVD dan spiker.- 2 (dua) laci tempat pakaian dari tripleks.- 1 (satu) pemanas air.- 1 (satu) AC, 1,5 PK merk sharp.- 3 (tiga) sprind bek.- 1 (satu) dandang untuk 10 liter.- 1 (satu) dandang untuk 5 liter.- 2 (dua) karpet sedang.- 1 (satu) keramik warna biru kembang.- 1 (satu) keramik warna kuning kembang.- 1 (satu) keramik warna hijau kembang.- 2 (dua) keramik guci.- 1 (satu) keramik hiasan.- 1 (satu) hiasan dinding ayat kursi.- 5 (lima) toples cina warna biru merah.- 3 (tiga) toples keramik kembang warna biru.- 2 (dua) toples keramik kembang warna hijau.- 3 (tiga) toples kristal.- 2 (dua) toples keranjang.- 3 (tiga) toples kembang.- 3 (tiga) toples snack.- 6 (enam) gelas minuman warna biru.- 1 (satu setengah) lusin gelas minuman.- 2 (dua) lusin sendok kecil dari tanah suci.- 3 (tiga) lusin sendok doll. - 3 (tiga) lusin sendok besar dari tanah suci.- 3 (tiga) tempat sendok kecil.- 2 (dua) tempat sendok makan.- 2 (dua) vas bunga keramik kembang warna merah hijau.- 1 (satu) set presmanan warna putih pinggir warna emas.- 1 (satu) hiasan kaca bentuk bosara pinggir biru.- 1 (satu) set piring ceper warna biru.- 6 (enam) sango oval kecil putih.- 5 (lima) lusin piring makan kembang.- 2 (dua) set poci warna coklat.- 1 (satu) kompor tanam.- 1 (satu) tempat nasi kecil stenlist.- 1 (satu) cosmos kecil tempat beras.- 1 (satu) kompor fortable 2 mata.- 1 (satu) kulkas 2 pintu. - 1 (satu) fitness. - 1 (satu) blender.- 2 (dua) lusin ceper keramik dari Batam Adalah harta bersama antara Penggugat/Terbanding I/Pembanding II dan Tergugat/Pembanding I/Terbanding II.3. Menetapkan utang sejumlah Rp138.450.000.00 (seratus tiga puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Bank Sulselbar adalah utang bersama Penggugat/Terbanding I/Pembanding II dan Tergugat/Pembanding I/Terbnading II .4. Menetapkan harta bersama pada angka 2.8, 2.10 dan 2.16 berada di bawah penguasaan Penggugat/Terbanding I/Pembanding II.5. Menetapkan harta bersama pada angka 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, 2.5, 2.6, 2.7, 2.9, 2.11, 2.12, 2.13, 2.14, dan 2.15 berada di bawah penguasaan Tergugat/Pembanding I/Terbanding II.6. Menetapkan seperdua bagian dari harta bersama yang tersebut pada angka 2 adalah bagian Penggugat/Terbanding I/Pembanding II dan seperdua bagian lagi bagian Tergugat/Pembanding I/Terbanding II. 7. Menghukum Penggugat untuk menyerahkan bagian Tergugat dari harta bersama pada angka 4, jika tidak dapat dibagi secara natura, dilakukan dengan cara lelang dan seperdua bagian dari hasilnya diserahkan kepada Tergugat.8. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat dari harta bersama pada angka 5, jika tidak dapat dibagi secara natura, dilakukan dengan cara lelang dan seperdua bagian dari hasilnya diserahkan kepada Penggugat.9. Menetapan seperdua dari utang pada angka 3 merupakan utang Penggugat.10. Menetapkan seperdua dari utang pada angka 3 merupakan utang Tergugat.11. Menghukum Penggugat dan Tergugat secara bersama-sama membayar utang pada angka 3 kepada Bank Sulselbar.12. Menyatakan tidak dapat menerima objek sengketa point 17, point 18, point 19 dan point 20.13. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.14. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sejumlah Rp6.581.000,00 (enam juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah).? Menghukum Tergugat/Pembading I/Terbanding II membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 116/Pdt.G/2016/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 116/Pdt.G/2016/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 265 K/Ag/2017
Banding : 116/Pdt.G/2016/PTA.Mks
Pertama : 27/Pdt.G/2015/PA.Skg
Statistik5825