Putusan PN JAMBI Nomor 114/Pdt.G/2019/PN Jmb |
|
Nomor | 114/Pdt.G/2019/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Victor Togi Rumahorbo |
Hakim Anggota | Oktafiatri K, Arlen Veronica |
Panitera | Dessy Anggraini |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Konvensi:I. Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi I dan Tergugat Konvensi II untuk seluruhnya;II. Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;2. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang telah melelang Aset yang menjadi agunan pinjaman milik Penggugat, yang dimenangkan oleh Tergugat III yakni terhadap Tanah dan bangunan rumah toko dengan SHM No. 280/Muara Bulian tertanggal 08 Februari 1988 atas nama Penggugat, yang terletak di Jl. Jendral Sudirman No.21 ??? 23 Rt. 01 Rw.01 Kel. Rengas Condong Kec. Muara Bulian Kab. Batang Hari ??? Prop. Jambi yang menjadi tempat usaha Penggugat, dan terhadap tanah-tanah seluas 1.454 m2 dengan SHM No. 370 serta terhadap tanah dengan SHM No. 382 atas nama Penggugat yang terletak di Jl. Gajah Mada Rt.14 Kel. Teratai Kec. Muara Bulian Kab. Batanghari, adalah merupakan Tindakan Perbuatan Melawan Hukum;3. Menyatakan Tergugat III adalah Pembeli dan Pemenang Lelang yang beritikad buruk;4. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang telah melelang Aset yang menjadi agunan milik Penggugat yang dimenangkan oleh Tergugat III yakni terhadap tanah dan bangunan rumah toko dengan SHM No. 280/Muara Bulian tertanggal 08 Februari 1988 atas nama Penggugat, yang terletak di Jl. Jenderal Sudirman No.21 ??? 23 Rt. 01 Rw.01 Kel. Rengas Condong Kec. Muara Bulian Kab. Batang Hari ??? Prop. Jambi adalah tidak sah dan batal demi hukum;5. Memerintahkan Tergugat I untuk menerima Pelunasan Sisa Pinjaman Pokok dari Penggugat dan mengembalikan aset yang menjadi agunan dalam pinjaman ini, yaitu: - Tanah dan bangunan gudang dengan SHM No. 323/Muara Bulian tertanggal 08 Februari 1988 atas nama Merita Zein yang terletak di Jl. Raden Mattaher Rt. 01, Rw 01 Kel. Rengas Condong Kec. Muara Bulian Kab. Batang Hari ??? Prop. Jambi;- Tanah dengan SHM No. 370 dan SHM No. 382 atas nama Penggugat yang terletak di Jl. Gajah Mada Rt.14 Kel. Teratai Kec. Muara Bulian Kab. Batanghari;- Tanah dengan SHM No. 976 atas nama Merita Zein yang terletak di Raden Mattaher Rt. 01, Rw 01 Kel. Rengas Condong Kec. Muara Bulian Kab. Batang Hari ??? Prop. Jambi;sesaat setelah Penggugat melunasi pinjaman tersebut;6. Menghukum Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya secara tunai dan sekaligus secara tanggung renteng, apabila Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III lalai melaksanakan putusan ini sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi III untuk seluruhnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:- Menghukum Tergugat Konvensi I/Turut Tergugat Rekonvensi I, Tergugat Konvensi II/Turut Tergugat Rekonvensi II dan Tergugat Konvensi III/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp970.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pdt.G/2019/PN Jmb
Statistik23174