Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 257/Pid.B/2012/PN.GS |
|
Nomor | 257/Pid.B/2012/PN.GS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eko Aryanto |
Hakim Anggota | Hartatik Dasa Putri, Teti Hendrawati |
Panitera | Ahmad Fauzie, Ch. S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | ------- Mengingat Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-2 KUHP, serta peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;---------------------------------------------M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa I. I KETUT SUWANTO Als KETUT KANTUN, Terdakwa II. WAYAN SANTO Als PAN EDI, Terdakwa III. WAYAN GARA Als WAYAN GONDRONG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut serta main judi yang diadakan ditempat yang dapat dimasuki khalayak umum???melanggar Pasal 303 Bis ayat(1) ke-2 KUHP;-------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;------------------------------------------------------------------------------------3. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--------4. Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan; ------------5. Menetapkan barang bukti berupa: -----------------------------------------------??? 3(tiga) lembar pecahan uang Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------------------Dirampas untuk Negara;------------------------------------------------------------??? 2(dua) set kartu ceki;-----------------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan;----------------------------------------------------6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);----------------------------Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada hari RABU, tanggal 17 OKTOBER 2012, oleh kami: EKO ARYANTO, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, HARTATIK DASA PUTRI, S.H., M.H., dan TETI HENDRAWATI, S.H., M.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh ACHMAD FAUZIE CH, S.H., selaku Panitera Pengganti serta dihadiri pula oleh M. INDRA GUNAWAN, SH., MH. selaku Penuntut Umum dan Para Terdakwa.----------------------------------------------------Hakim-Hakim Anggota,HARTATIK DASA PUTRI, SH., MH.TETI HENDRAWATI, SH., MH. Ketua Majelis,EKO ARYANTO, SH., MH.Panitera Pengganti,ACHMAD FAUZIE CH, SH., MH. |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2012 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 257/Pid.B/2012/PN.GS.zip
- Download PDF
- 257/Pid.B/2012/PN.GS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 257/Pid.B/2012/PN.GS
Statistik6517