- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah sertifikat Hak Milik atas nama TROANI, NURELI dan TIRAMALI, Nomor 40, tanggal 15 April 2008, Surat Ukur No.034/P.K/2008 tanggal 18 Maret 2008, Luas 2.609M yang terletakaaaa di Korong Bayur, Nagari Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman;
- Menyatakan tindakana Tergugat I dan Tergugat II yang mendirikan bangunan yaitu 5 petak/kedai warung, tanpa izin diatas tanah oran tua dan Kerabat Penggugat yang telah besertifikat Hak Milik atas namaTROANI, NURELI dan TIRAMALI, Nomor 40, tanggal 15 April 2008, Surat Ukur No.034/P.K/2008 tanggal 18 Maret 2008, Luas 2.609M yang terletakaaaa di Korong Bayur, Nagari Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum(onrechtmatige daad);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkanaaaaa Objek Perkara dan jika para Tergugat ingkar dapata dimintakan bantuan kepada aparat keamanan yaitu Kepolisian Republik Indonesia beserta jajarannya sesuai menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- MenghukumTergugat I dan Tergugat II membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng masing-masing sejumlah Rp.933.000,- (sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dengan jumlah keseluruhannya Rp.1.866.000,- (satu juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN PARIAMAN Nomor 42/Pdt.G/2019/PN Pmn |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2019/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emi Tri Rahayu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ferry Hardiansyah, Br Hakim Anggota Misna Febriny |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: TENTANG EKSEPSI: TENTANG POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pdt.G/2019/PN Pmn
Statistik690