Putusan PN SURABAYA Nomor 554/Pid.B/2015/PN.Sby |
|
Nomor | 554/Pid.B/2015/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Musa Arief Aini |
Hakim Anggota | H. Sudarwin, Tahsin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan, Terdakwa ALEX SAPUTRA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGGELAPAN?. 2. Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. 3. Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bendel foto copy Leg Perjanjian Jual Beli Batubara antara PT TATA MINING INDONESIA Dengan PT SETYAWAN MAHAKARYA PRIMA tanggal 27 Februari 2013, 2 (dua) lembar foto copy leg. Transfer dana dari PT SETYAWAN MAHAKARYA PRIMA ke PT TATA MINING INDONESIA sebesar RP. 5.000.000.000,- (Lima Milyard) sebagai Deposit, 1 (satu) lembar foto copy leg. Transfer dana dari PT SETYAWAN MAHAKARYA PRIMA ke PT TATA MINING INDONESIA sebesar RP. 2.614.244.000,- (Dua milyarad enam ratus empat betas juta dua ratus dupuluh empat ribu empat puluh rupiah) sebagai uang pembayaran kirim batubara pertama, 1 (satu) lembar foto copy leg. Transfer dana dari PT SETYAWAN MAHAKARYA PRIMA ke PT TATA MINING INDONESIA sebesar RP. 1.653.760.900,- (satu milyarad enam ratus lima tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu Sembilan ratus rupiah) sebagai uang pembayaran kirim batubara ke dua, (satu) lembar foto copy leg. Transfer dana dari PT SETYAWAN MAHAKARYA PRIMA ke PT TATA MINING INDONESIA sebesar RP. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagai uang pinjaman sementara dari PT SMP terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1698 K/Pid/2015
Pertama : 554/Pid.B/2015/PN.SBY
Statistik11540