Putusan PN BANDUNG Nomor 347/Pdt.G/2016/PN.Bdg,... |
|
Nomor | 347/Pdt.G/2016/PN.Bdg,... |
Para Pihak | Ristiane Hardayun Putri,CsLAWANPT DAM UTAMA SAKTI PRIMA,DKK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lian Henry Sibarani |
Hakim Anggota | Ambo Masse, Rudy Martinus |
Panitera | Toto Santosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :Dalam Konpensi :Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV , Tergugat v, Turut Tergugat I , Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V untuk seluruhnya.Dalam Pokok perkara : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian Menyatakan Penggugat merupakan ahli waris Almarhum Jajat Samsudajat. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnyaDalam Rekonpensi : Mengabulkan gugatan Rekonpensi dari Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat I, II dalam Konpensi untuk sebagian. Menyatakan : Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 254 tertanggal 27 Agustus 1993, dibuat dihadapan Tien Norman Lubis, SH, Notaris/PPAT di Bandung Akta Perjanjian No. 255, tertanggal 27 Agustus 1993, dibuat dihadapan Tien Norman Lubis, SH., Notaris di BandungAdalah tidak mempunyai kekuatan hukum. Menyatakan 46 Akta-akta Pengoperan Hak Atas Tanah Garapan yang dibuat di hadapan Tien Norman Lubis, SH Notaris di Bandung yang terdiri dari : Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 306, tertanggal 9 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Sobandi selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 16.809,06 m2 (kurang lebih enam belas ribu delapan ratus sembilan koma nol enam meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 307, tertanggal 9 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Sobandi selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 5.369 m2 (kurang lebih lima ribu tiga ratus enam puluh sembilan meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 308, tertanggal 9 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Sobandi selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 3.822 m2 (kurang lebih tiga ribu delapan ratus dua puluh dua meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 309, tertanggal 9 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Acu selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 9.473,77 m2 (kurang lebih sembilan ribu empat ratus tujuh puluh tiga tujuh puluh tujuh meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 310, tertanggal 9 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Acu selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 1.440,99 m2 (kurang lebih seribu empat ratus empat puluh koma sembilan puluh sembilan meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 311, tertanggal 9 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Atab selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 2.743,4 m2 (kurang lebih dua ribu tujuh ratus empat puluh tiga koma empat meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 312, tertanggal 9 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Iyun selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 1.750,32 m2 (kurang lebih seribu tujuh ratus lima puluh koma tiga puluh dua meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 313, tertanggal 9 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Kayat selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 1.723,47 m2 (kurang lebih seribu tujuh ratus dua puluh tiga koma empat puluh tujuh meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 314, tertanggal 9 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Uju Puin selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 1.375,72 m2 (kurang lebih seribu tiga ratus tujuh puluh lima koma tujuh puluh dua meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 315, tertanggal 9 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Suma selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 3.333,25 m2 (kurang lebih tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga koma dua puluh lima meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 316, tertanggal 9 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Abun selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 7.765,37 m2 (kurang lebih tujuh ribu tujuh ratus enam puluh lima koma tiga puluh tujuh meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 317, tertanggal 9 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Awat selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 685 m2 (kurang lebih enam ratus delapan puluh lima meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 318, tertanggal 9 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Uar selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 2.608,65 m2 (kurang lebih dua ribu enam ratus delapan koma enam puluh lima meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 319, tertanggal 9 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Djumenah selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 1.515 m2 (kurang lebih seribu lima ratus lima belas meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 325, tertanggal 10 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Saka selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 833,28 m2 (kurang lebih delapan ratus tiga puluh tiga koma dua puluh delapan meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 326, tertanggal 10 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Saka selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 911,6 m2 (kurang lebih sembilan ratus sebelas koma enam meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 327, tertanggal 10 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Rukim selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 4.045,08 m2 (kurang lebih empat ribu empat puluh lima koma nol delapan meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 328, tertanggal 10 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Rukim selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 1.213,7 m2 (kurang lebih seribu dua ratus tiga belas koma tujuh meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 329, tertanggal 10 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Amir selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 1.389,68 m2 (kurang lebih seribu tiga ratus delapan puluh sembilan koma enam puluh delapan meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 330, tertanggal 10 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Emis selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 1.239,70 m2 (kurang lebih seribu dua ratus tiga puluh sembilan koma tujuh puluh meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 331, tertanggal 10 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Emis selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 456,22 m2 (kurang lebih empat ratus lima puluh enam koma dua puluh dua meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 332, tertanggal 10 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Enjang Kosasih selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 5.148,13 m2 (kurang lebih lima ribu seratus empat puluh delapan koma tiga belas meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 333, tertanggal 10 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Aming Kama selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 1.012,78 m2 (kurang lebih seribu dua belas koma tujuh puluh delapan meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 334, tertanggal 10 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Aming selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 730,60 m2 (kurang lebih tujuh ratus tiga puluh koma enam puluh meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 335, tertanggal 10 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Asep Nanang selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 4.238,73 m2 (kurang lebih empat ribu dua ratus tiga puluh delapan koma tujuh puluh tiga meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 336, tertanggal 10 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Adis selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 429,4 m2 (kurang lebih empat ratus dua puluh sembilan koma empat meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 337, tertanggal 10 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Adis selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 203,92 m2 (kurang lebih dua ratus tiga koma sembilan puluh dua meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 338, tertanggal 10 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Adis selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 1.800 m2 (kurang lebih seribu delapan ratus meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 339, tertanggal 10 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Adis selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 1.990,75 m2 (kurang lebih seribu sembilan ratus sembilan puluh koma tujuh puluh lima meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 340, tertanggal 10 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Udin selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 2.380,95 m2 (kurang lebih dua ribu tiga ratus delapan puluh koma sembilan puluh lima meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 341, tertanggal 10 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Endang Nakir selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 1.075,5 m2 (kurang lebih seribu tujuh puluh lima koma lima meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 342, tertanggal 10 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Ito selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 631,62 m2 (kurang lebih enam ratus tiga puluh satu koma enam puluh dua meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 343, tertanggal 10 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Ukin selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 678,7 m2 (kurang lebih enam ratus tujuh puluh delapan koma tujuh meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 344, tertanggal 10 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Uta Sukandar selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 2.659,26 m2 (kurang lebih dua ribu enam ratus lima puluh sembilan ribu koma dua puluh enam meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 344, tertanggal 10 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Unah Apan selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 1.879,03 m2 (kurang lebih seribu delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu koma nol tiga meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 346, tertanggal 10 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Epon selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 1.155,77 m2 (kurang lebih seribu seratus lima puluh lima koma tujuh puluh tujuh meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 347, tertanggal 10 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Ecen selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 4.264,07 m2 (kurang lebih empat ribu dua ratus enam puluh empat koma tujuh meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 348, tertanggal 10 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Odah selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 885,7 m2 (kurang lebih delapan ratus delapan puluh lima koma tujuh meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 349, tertanggal 10 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Adjud selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 1.038,2 m2 (kurang lebih seribu tiga puluh delapan koma dua meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 368, tertanggal 16 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Ana Suhri selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 1.998,36 m2 (kurang lebih seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan koma tiga puluh enam meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 369, tertanggal 16 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Ana Suhri selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 1.234,10 m2 (kurang lebih seribu dua ratus tiga puluh empat koma sepuluh meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 370, tertanggal 16 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Ana Suhri selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 2.181,85 m2 (kurang lebih dua ribu seratus delapan puluh satu koma delapan puluh lima meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 371, tertanggal 16 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Kosim selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 692,25 m2 (kurang lebih enam ratus sembilan puluh dua koma dua puluh lima meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 372, tertanggal 16 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Kasim selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 1.833,11 m2 (kurang lebih seribu delapan ratus tiga puluh tiga koma sebelas meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 373, tertanggal 16 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Udin selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 1.377 m2 (kurang lebih seribu tiga ratus tujuh puluh tujuh meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 8, tertanggal 3 September 1988, dibuat oleh dan antara Sobandi selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 1.055 m2 (kurang lebih seribu lima puluh lima meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat.Adalah tidak mempunyai kekuatan hukum. Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat I, II dalam Konpensi selain dan selebihnya.Dalam Konpensi dan Rekonpensi : Menghukum Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ditaksir sebesar Rp. 28.322.000,00 (dua puluh delapan juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 347/Pdt.G/2016/PN.Bdg,...
Lainnya : 7/Pdt.PK.2020/PN.Bdg
Statistik
Statistik
107
15