- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Pengakuan Hutang Nomor 16 tanggal 25 April 2015;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi (i.c Maroloan Sihotang) adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi membayar kerugian yang dialami Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebesar Rp.441.334.000.- (Empat ratus empat puluh satu juta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah), dengan tunai, sempurna dan seketika;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar bunga kerugian yang dialami Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebesar 6 (enam) persen setahun sejak Akta Pengakuan Hutang Nomor 16 tanggal 25 April 2015 ditanda tangani oleh para pihak dihadapan Rustamaji Purnomo, SH,Mkn selaku Notaris di Medan sampai dilaksanakannya putusan ini;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk mematuhi dan menjalankan isi putusan dalam Gugatan Rekonvensi (Gugat Balik) ini;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MEDAN Nomor 657/Pdt.G/2017/PN Mdn |
|
Nomor | 657/Pdt.G/2017/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Janverson Sinaga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sabarulina Ginting, Hakim Anggota Saryana |
Panitera | Panitera Pengganti: Netti Riama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 986.000,- (sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 657/Pdt.G/2017/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 657/Pdt.G/2017/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 283 K/Pdt/2023
Pertama : 657/Pdt.G/2017/PN Mdn
Statistik20476