Putusan PN BALIGE Nomor 80/Pdt.G/2016/PN Blg |
|
Nomor | 80/Pdt.G/2016/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Azhary P. Ginting |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hans Prayugotama, Hakim Anggota Arief Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Hotman Sinaga |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Provisi: - Menolak tuntutan provisi Penggugat; Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat I, III, V, VI, VII dan IX; Dalam Pokok Perkara: - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) Dalam Rekonvensi: - Menyatakan gugatan para Penggugat rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Menghukum Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp6.264.000,00 (enam juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pdt.G/2016/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 80/Pdt.G/2016/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pdt.G/2016/PN Blg
Kasasi : 3445 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 682 PK/Pdt/2021
Banding : 342/PDT/2018/PT MDN
Statistik9222