Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1025 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 1025 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | Fauzan, Sugeng Santoso |
Panitera | Bony Daniel |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: DIREKTUR PT SINAR MAS MULTIFINANCE c.q. PT SINAR MAS MULTIFINANCE CABANG PALU tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pal tanggal 30 Maret 2020 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus demi hukum sejak diputuskan hubungan kerjanya;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pesangon sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dengan perincian sebagai berikut:- Uang penggantian hak = Rp4.937.490,00- Uang pisah = Rp3.291.660,00- Upah proses = Rp9.874.980,00 Jumlah = Rp26.333.280,00(dua puluh enam juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh rupiah)4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1025_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 1025_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1025 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 9/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pal
Statistik18043