- Menolak eksepsi dari Para Tergugat seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Penggugat adalah sebagai yang berhak atas sebidang tanah perwatasan, ukuran Panjang : 103 m; Lebar : 90m/ 68m (Luas : 7.960 m 2) yang terletak di RT.23 Desa Loa Kulu Kota, Kec. Loa Kulu, Kab. Kutai Kartanegara, dengan batas-batasnya :
- Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan Para Tergugat yang mengklaim dan menguasai sebagian yaitu sekitar 2/3 bagian atau 5.306,6 m2 arah ke Utara dari tanah hak Penggugat dengan cara membersihkan dan membangun pondok diatasnya dan kemudian dibuat patok dengan bentangan kawat duri sebagai tanda batasnya tanpa seijin Penggugat adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatig daad) dengan segala akibat hukum dari padanya yang merugikan Penggugat ;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Surat Keterangan Perwatasan a.n Pewaris Para Tergugat alm. Saleh bin Aman tanggal 04 April 1992 yang digunakan untuk mengklaim dan menguasai sebagian atau sekitar 2/3 bagian atau 5.306,6 m2 arah ke Utara dari tanah hak Penggugat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang berhak maupun mendapat kuasa dari padanya untuk menyerahkan sebagian yaitu sekitar 2/3 bagian atau seluas 5.306,6 m2 arah ke Utara dari tanah hak Penggugat tersebut dalam keadaan kosong kepada Penggugat tanpa ada beban pihak lain diatasnya ;
- Memerintahkan Turut Tergugat I, II, III, dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan taat terhadap Putusan perkara ini ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 11. 466. 000,- (sebelas juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Putusan PN TENGGARONG Nomor 24/Pdt.G/2017/PN Trg |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2017/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Spsi., Hakim Ketua Titis Tri Wulandari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Ihsan Sahabuddin, Shbr Hakim Anggota Ricco Imam Vimayzar |
Panitera | Panitera Pengganti Marlisye Pandin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Sebelah Utara : Tanah Fatur/ Salasiah/ M.Ihsan/ Sairi/ Hj. Rasimah ; Sebelah Timur : Jalan Suaka ; Sebelah Selatan:Tanah M. Yahmin ; Sebelah Barat:Sungai Mahakam ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.G/2017/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.G/2017/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3282 K/Pdt/2019
Pertama : 24/Pdt.G/2017/PN Trg
Banding : 170/PDT/2018/PT.SMR
Statistik13113