Putusan PT KUPANG Nomor 45/PDT/2014/PTK |
|
Nomor | 45/PDT/2014/PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | 45/PDT/2014/PTKMUHAMAD NADJIBPemerintah Republik Indonesiacq. Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesiadi Jakartacq. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang cq. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan yang dulunya pada saat perkara a quo adalah Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Pengembangan dan Pengairan Kabupaten Timor Tengah Selatan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Arif Supratman |
Hakim Anggota | Bintoro Widodo, Mahfud Saifullah |
Panitera | -. Abraham Punuf |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ? Menerima Permohonan Banding dari Penggugat/ Pembanding ;------------------------------------------------------------? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri SoE tertanggal 15 Januari 2014, Nomor : 16 / Pdt.G / 2013 / PN.SoE. yang dimohonkan banding tersebut ;--------------------------------------- DENGAN MENGADILI SENDIRI? Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;-----------? Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus limapuluh ribu rupiah). ------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/PDT/2014/PTK.zip
- Download PDF
- 45/PDT/2014/PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2872 K/PDT/2014
Peninjauan Kembali : 779 PK/Pdt/2016
Pertama : -16/PDT.G/2013/PN.SOE
Banding : 45/PDT/2014/PTK
Statistik8436