Putusan PT MEDAN Nomor 1284/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 1284/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Atsir Simanjuntak |
Hakim Anggota | Bragung Wibowo, Lambertus Limbong |
Panitera | Megawati Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I ; 1 . MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT; 2 . MENGUATKAN, PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUN NOMOR 292/PID.SUS/2020/PN SIM TANGGAL 27 JULI 2020, YANG DIMINTAKAN BANDING; 3 MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN; 4. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA, DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 5. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500.00(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
|
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; 1 . Menerima Permintaan Banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; 2 . Menguatkan, Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 292/Pid.Sus/2020/PN Sim tanggal 27 Juli 2020, yang dimintakan banding; 3 Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan dan dalam tingkat banding sebesar Rp2.500.00(dua ribu lima ratus rupiah);
|
Tanggal Musyawarah | 16 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1284/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1284/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 552 K/Pid.Sus/2021
Banding : 1284/Pid.Sus/2020/PT MDN
Statistik3527