Putusan PT JAKARTA Nomor 130/PDT/2014/PT.DKI. |
|
Nomor | 130/PDT/2014/PT.DKI. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 11 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Widodo |
Hakim Anggota | 1. Elang Prakoso Wibowo 2. H. Mochamad Hatta. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENOLAK |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi tersebut;;----------------------------------- Memperbaiki putusan Pengadilan negeri Jakarta Selatan tanggal 1 Agustus 2013 No.474/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.yang dimohonkan banding sehingga amar selengkapnya sebagai berikut;-----------------------------------------------------------------------DALAM KONVENSI;----------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI;------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;---------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA;---------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;--------------------------------------2. Memerintahkan kepada Penggugat melaksanakan kewajibannya sebagai pelaksana wasiat berdasarkan Akta Wasiat No.42, tertanggal 15 Juni 2011 setelah dikurangi bagian mutlak sebesar 1/3 bagian;-----------------------------------3. Menyatakan Surat Pernyataan Waris 14 Pebruari 2012 yang telah diberi nomor oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No. 41 /War/ket.Waris /HKM/2012/PN.Jkt.Sel. tanggal 19 Maret 2012 tidak mempunyai kekuatan hukum;-------------------------------------------------------------------------------------------------4. Menghukum TERGUGAT II dan TERGUGAT III serta TERGUGAT IV untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;-----------------------------------------------------------5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;-------------------------------------DALAM REKONVENSI;-------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi;------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI;--------------------------------------------- Menghukum Pembanding semula Tergugat I dalam Konvensi/Penggugat I dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 130/PDT/2014/PT.DKI..zip
- Download PDF
- 130/PDT/2014/PT.DKI..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 130/PDT/2014/PT.DKI.
Kasasi : 3111 K/PDT/2015
Peninjauan Kembali : 886 PK/Pdt/2018
Pertama : 474/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.
Statistik9761