Putusan PN KOTOBARU Nomor 73/Pid.Sus/2015/PN Kbr |
|
Nomor | 73/Pid.Sus/2015/PN Kbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | PIDANAJAMINAN FIDUSIA |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KOTOBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sapta Diharja |
Hakim Anggota | Ris Dwihartoyo, : Sylvia Nanda Putri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa YULFARDI SY Pgl. PARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa izin terlebih dahulu dari penerima fidusia?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa Terdakwa sebelum waktu percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan barang bukti berupa :a. 2 (dua) lembar Formulir Survey dan Persetujuan (FSAP) tanggal 11 Juni 2013;b. 1 (satu) lembar dokumentasi foto mobil berkas dengan isi gesekan Nomor Rangka Mobil Gesekan Mesin Mobil dan Foto Mobil berkas;c. Perjanjian Pembiayaan Nomor : 262313200183 antara Sdr. YULFADRI, SY dengan PT. ADIRA Finance pada tanggal 11 Juni 2013;d. 1 (satu) lembar kwitansi uang dari Yulfadri kepada Niki Motor sebesar Rp.82.500.000,00 (delapan puluh dua juta lima ratus lima ribu rupiah);e. 1 (satu) lembar kwitansi uang dari PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE (ADMF) kepada Niki Motor sebesar Rp.192.500.000,00 (seratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) bermaterai 6.000;f. Berita Acara Serah Terima Kendaraan pada tanggal 12 Juni 2013;g. 1 (satu) buah Akta Jaminan Fidusia Nomor : 399 tanggal 19 Juni 2013 di kantor Notaris ELDAWATI, SH. MKn;h. 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W3.00007724.AH 05.01 Tahun 2014 tanggal 24 Januari 2014 jam 14.27.02;i. 1 (satu) lembar Lampiran Keterangan Objek Jaminan Fidusia Nomor Sertifikat W3.00007724.AH.0501 Tahun 2014;j. 1 (satu) lembar Pernyataan Jaminan Fidusia Nomor Register : 2014012013100527 Dikembalikan kepada PT. Adira Finance Cabang Solok;4. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.Sus/2015/PN Kbr
Kasasi : 1123 K/PID.SUS/2016
Banding : 165/PID.SUS/2015/ PT.PDG
Statistik7913