Putusan PN BANDUNG Nomor 64/PDT.SUS-PHI/2017/PN.BDG. |
|
Nomor | 64/PDT.SUS-PHI/2017/PN.BDG. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PhiPerdata Khusus |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Wasdi Permana |
Hakim Anggota | Sri Wahyuni, Atmari |
Panitera | Enung Hendrawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat terhitung sejak 31 Oktober 2016;3.Menghukum Penggugat untuk membayar Uang Pesangon sebesar 1 (satu) kali pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali Uang Penghargaan masa kerja sebagaimana pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sebagaimana pasal 156 ayat (4) Undang ? Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kepada Para Tergugat dengan jumlah total sebesar Rp. 358.130.532,- (tiga ratus lima puluh delapan juta seratus tiga puluh lima ratus tiga puluh dua rupiah), dengan perincian sebagai berikut :1.Suprato-Uang Pesangon 1 x 9 x Rp. 5.530.000,- = Rp. 49.770.000,--Uang Penghargaan Masa Kerja1 x 4 x Rp. 5.530.000,- = Rp. 22.120.000,--Uang Penggantian Hak 15 % ( Rp.49.770.000,- + Rp.22.120.000,-) = Rp. 10.783.500,- Sub Total = Rp. 82.673.500,-2.Jaka Ferry Yuniardi-Uang Pesangon 1 x 9 x Rp. 7.520.462,- = Rp. 67.684.158,--Uang Penghargaan Masa Kerja 1x 8 x Rp.7.520.462 ,- = Rp. 60.163.696,--Uang Penggantian Hak 15 % ( Rp.67.684.158,-+Rp. 60.163.696,-) = Rp. 19.177.178,- Sub Total = Rp.147.025.032,-3.Effendi-Uang Pesangon 1 x 9 x Rp. 6.980.000,- = Rp. 62.820.000,--Uang Penghargaan Masa Kerja1x 7 x Rp.6.980.000,- = Rp. 48.860.000,--Uang Penggantian Hak 15 % ( Rp.62.820.000,-+Rp. 48.860.000,-) = Rp. 16.752.000,- Sub Total = Rp. 128.432.000,-4.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI-Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI-Menetapkan biaya perkara ini dibebankan kepada Negara sebesar Rp. 841.000,- (delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1410 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 64/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg
Statistik479