Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 304/Pdt.G/2013/PN.JKT.TIM |
|
Nomor | 304/Pdt.G/2013/PN.JKT.TIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 30 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Satriyo Budiyono |
Hakim Anggota | Lasito, . I Wayan Sosiawan |
Panitera | Ristiari Cahyaningtyas |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILII. DALAM KONPENSIA. DALAM EKSEPSI- Menyatakan menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII untuk seluruhnya. B. DALAM PROVISI- Menyatakan menolak tuntutan Provisi dari Penggugat untuk seluruhnya.C. DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.II. DALAM REKONPENSIA. DALAM EKSEPSI- Menyatakan menolak eksepsi dari Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi untuk selurunya.B. DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan menolak gugatan Penggugat I Rekonpensi / Tergugat I Konpensi untuk seluruhnya.2. A). Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat II Rekonpensi / Tergugat II Konpensi untuk seluruhnya.B). Menyatakan Surat Perjanjian Kerja Pembangunan Bandar Udara Samarinda Baru di Sungai Siring Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, nomor pihak pertama : 854/Udara/Dishub-KS/XI/2007 dan Nomor Pihak Kedua : 062/NCR-Kontr/XI-2007, tanggal 26 November 2007, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda selaku Pengguna Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Perhubungan Kota Samarinda dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur dengan PT. Nuansa Cipta Realtindo, adalah Batal Demi Hukum.III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Penggugat Konpesi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 3.222.000,- (tiga juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 436/PDT/2017/PT.DKI
Kasasi : 2521 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 324 PK/PDT/2021
Pertama : 304/Pdt.G/2013/PN.JKT.TIM
Statistik21958