Putusan PT KUPANG Nomor 145/PID/2014/PT KPG |
|
Nomor | 145/PID/2014/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | 145/PID/2014/PT KPGCIANG HIN alias ANTON IRAWAN alias ANTON101/Pid.B/2014/PN Atb |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Joseph F. E. Fina |
Hakim Anggota | - Bintoro Widodo, - I Gusti Lanang Dauh |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Terdakwa Ciang Hin alias Anton Irawan tersebut ;--------------------------------------------------------------------- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Atambua tanggal 05 September 2014 Nomor : 101/Pid.B/2014/PN.Atb tersebut sekedar mengenai kualifikasi pidana dan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ;-------- Menyatakan terdakwa Ciang Hin alias Anton Irawan alias Anton terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum sengaja melakukan penodaan agama ;---------- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;------------------------------ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Atambua tanggal 05 September 2014 Nomor : 101/Pid.B/2014/PN.Atb untuk selebihnya ;---------------------------------------------------------------------------- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah) ;--------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 145/PID/2014/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 145/PID/2014/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 145/PID/2014/PT KPG
Kasasi : 805 K/PID/2015
Pertama : 101/Pid.B/2014/PN.Atb
Statistik8139