Putusan PA SAMARINDA Nomor 1111/Pdt.G/2015/PA.Smd |
|
Nomor | 1111/Pdt.G/2015/PA.Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 9 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra.aliyah Salam |
Hakim Anggota | Dra.hj. Rozanah., Dirs.ahmad Ziadi |
Panitera | S.ag, Mahriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat dan para turut Tergugat;Dalam Provisi- Menolak gugatan Provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara;1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;2. Menetapkan menurut hukum bahwa harta benda bawaan Penggugat berupa:2.1. Sebidang tanah yang terletak di Jalan Xxx, Kota Samarinda, dengan ukuran panjang a. 57 meter, b. 60 meter, dan 60 meter, dan labar a. 40 meter, b. 26 meter dan 15 meter dengan perwatasan tanah sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatasan dengan : Xxx - Sebelah Timur berbatasan dengan : Jl. Xxx - Sebelah Selatan berbatasan dengan : Xxx - Sebelah Barat berbatasan dengan : Xxx Diatas tanah tersebut terdapat 1 unit rumah semi permanen dengan ukuran lebar 7 meter dan panjang 12 meter, dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara dengan tanah milik Penggugat;- Timur dengan tanah milik Penggugat;- Selatan dengan tanah milik Penggugat- Barat dengan tanah milik Penggugat2.2. Sebidang tanah yang terletak di Jalan Xxx, Kota Samarinda, dengan ukuran panjang 90 meter, dan lebar 10 meter, dengan perwatasan tanah sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatasan dengan : Xxx - Sebelah Timur berbatasan dengan : Jl. Xxx - Sebelah Selatan berbatasan dengan : Penggugat - Sebelah Barat berbatasan dengan : Keuskupan Agung3. Menetapkan menurut hukum bahwa harta benda berupa :3.1. 1 bangunan ruko yang berdiri dari 8 pintu berdiri diatas tanah bawaan Penggugat yang terletak di Jalan Xxx kota Samarinda, dengan ukuran panjang 30 meter, dan labar 20 meter dengan perwatasan tanah sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatasan dengan : Penggugat - Sebelah Timur berbatasan dengan : Jl. Xxx - Sebelah Selatan berbatasan dengan : Penggugat; - Sebelah Barat berbatasan dengan : Penggugat;3.2. I (satu) buah bangunan ruko semi permanen yang berdiri diatas tanah bawaan Penggugat yang terletak di Jalan Xxx, kota Samarinda, dengan ukuran panjang 6 meter, dan lebar 5 meter, dengan perwatasan tanah sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatasan dengan : Xxx - Sebelah Timur berbatasan dengan : Jl. Xxx - Sebelah Selatan berbatasan dengan : Penggugat; - Sebelah Barat berbatasan dengan : Penggugat; 3.3. I (satu) buah rumah bangsalan semi permanen dengan 2 pintu yang berdiri diatas tanah bawaan Penggugat yang terletak di Jalan Xxx, kota Samarinda, dengan ukuran panjang 15 meter, dan lebar 5 meter, dengan perwatasan tanah sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatasan dengan : Penggugat; - Sebelah Timur berbatasan dengan : Penggugat; - Sebelah Selatan berbatasan dengan : Penggugat; - Sebelah Barat berbatasan dengan : Penggugat; 3.4. I (satu) buah rumah bangsalan semi permanen setengah jadi terdiri dari 4 (empat) pintu yang berdiri diatas tanah bawaan Penggugat yang terletak di Jalan Xxx, Kota Samarinda, dengan ukuran panjang 15 meter, dan lebar 5 meter, dengan perwatasan tanah sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatasan dengan : Xxx - Sebelah Timur berbatasan dengan : Penggugat; - Sebelah Selatan berbatasan dengan : Penggugat; - Sebelah Barat berbatasan dengan : Penggugat;3.5. Uang hasil sewa ruko 6 pintu yang diterimah oleh Tergugat dari para Turut Tergugat (penyewa) sejumlah Rp.450.000.000,-(empat ratus lima puluh juta rupiah)Adalah merupakan harta bersama / Gono-gini antara Penggugat (Prof. H. Drs. Suyatmo Wijoyo bin Sayid Kartono) dengan Tergugat (Dra. Sugarwati binti Samawi);4. Menetapkan menurut hukum bahwa separoh ( atau 50 %) dari harta bersama pada angka 3.1, 3.2, 3.3, 3.4, dan 3.5, tersebut di atas dalam petitum ini, separoh ( atau 50 %) adalah merupakan hak milik Penggugat (Penggugat ), dan separoh ( atau 50 %) yang lainnya adalah merupakan hak milik Tergugat (Tergugat);5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing, dan jika tidak dapat dilakukan pembagian secara natura maka diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat dengan Tergugat;6. Menolak gugatan Penggugat selainnya;7. Menyatakan gugatan Penggugat selainnya tidak dapat diterima;8. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.646.000,-( dua juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1111/Pdt.G/2015/PA.Smd.zip
- Download PDF
- 1111/Pdt.G/2015/PA.Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 10/Pdt.G/2016/PTA.Smd
Pertama : 1111/Pdt.G/2015/PA.Smd
Statistik6916