Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 5/Pdt.G/2018/PN Spn |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2018/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedi Kuswara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rinding Sambara, Hakim Anggota Ratna Dewi Darimi |
Panitera | Panitera Pengganti: Joefeizel |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; 2.Menyatakan Melly Hendraini adalah sah anak kandung Penggugat dan Tergugat I; 3.Menyatakan sah tanah objek perkara semula milik Hendri diberikan kepada anak kandungnya Melly Hendraini berdasarkan Surat Keterangan Pemberian Hak Warisan tertanggal 11 Oktober 2016; 4.Menyatakan sah keterangan pemberian hak waris kepada Melly Hendraini terhadap tanah objek perkara tertanggal 11 Oktober 2006; 5.Menyatakan perbuatan Tergugat I menjual Tanah Objek perkara kepada Tergugat II, III dan IV adalah Perbuatan Melawan Hukum; 6.Menyatakan Perbuatan Tergugat II, III dan IV menguasai Tanah Objek Perkara tanpa izin dari Melly Hendraini adalah Perbuatan Melawan Hukum; 7.Menyatakan Tergugat I, II, III dan IV untuk mengembalikan Tanah Objek Perkara kepada Melly Hendraini; 8.Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I, II, III dan IV menguasai Tanah Objek Perkaraadalah tanpa Hak dan Melawan Hukum; 9.Menyatakan Tergugat I, II, III dan IV tidak berhak atas Tanah Objek Perkara; 10.Menghukum Tergugat I, II, III dan IV atau siapapun yang mendapat hak atasnya untuk mengembalikan Tanah Objek Perkara kepada Melly Hendraini dalam keadaan kosong tanpa beban dan syarat apapun, apabila ingkar dilaksanakan, dibantu dengan alat keamanan Negara; 11.MenghukumTergugat I, II, III dan IVuntuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.500.000,- setiap hari ia lalai melaksanakan hasil putusan dalam perkara ini; 12.MenghukumTergugat I, Tergguat II, Tergugat III dan Tergugat IVuntuk membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp.3.741.000,-(tiga juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah); 13.Menolak gugatanPenggugat selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |