Putusan PN MUARA TEWE Nomor 40/Pdt.G/2013/PN Mtw |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2013/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 18 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Suparna |
Hakim Anggota | 1. Albert Dwiputra Sianipar, 2. Agus Purwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi: ? Menerima Eksepsi Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat XI, Tergugat XIII, Tergugat XVI, dan Tergugat XXXI ;Dalam Pokok Perkara:? Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvanklijke verklaard) ; ? Menghukum para Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.16.986.000,- (Enam belas juta Sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pdt.G/2013/PN Mtw
Statistik827