- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba?in sughro Tergugat (Moch Iwan Chaerudin bin Moch Abadi) terhadap Penggugat (Dwi Puji Sri Untari binti Rakijan);
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan sebidang tanah SHM No. 3220 terletak di Dusun Pulogendol RT. 003/RW. 005, Desa Nambuhan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : tanah milik Trapuji
- Sebelah Timur : tanah milik Kristyawati
- Sebelah Selatan : jalan Desa Nambuhan
- Sebelah Barat : tanah milik Sri Danawati;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing berhak memperoleh separoh dari harta bersama tersebut pada angka 2 diktum amar putusan ini;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang menguasai harta bersama sebagaimana tersebut pada angka 2 diktum amar putusan ini untuk membagi dan menyerahkan separoh bagian kepada Penggugat Rekonvensi, dan apabila ternyata dalam pelaksanaan putusan ini harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura (riil), maka dapat dilakukan pembagiannya dengan bantuan kantor lelang untuk menjualnya, kemudian hasilnya dibagi sesuai angka 3 diktum amar putusan ini;
- Menetapkan hutang sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
- Menetapkan separoh hutang bersama sebagaimana tersebut pada angka 5 diktum di atas adalah menjadi tanggung jawab Penggugat Rekonvensi dan separoh bagian lagi menjadi tanggung jawab Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi agar membayar hutang sebagaimana tersebut pada angka 5 diktum di atas kepada masing-masing yang berhak menerimanya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi mengenai hak hadlanah;
- Menetapkan Tergugat Rekonvensi sebagai pemegang hadhanah atas anak bernama Dafa Pratama Putra bin Moch Iwan Chaerudin (umur 9 tahun);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA PURWODADI Nomor 1131/Pdt.G/2018/PA.Pwd |
||||||||||||||||||||||||
Nomor | 1131/Pdt.G/2018/PA.Pwd | |||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
|||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Cerai Gugat | |||||||||||||||||||||||
Tahun | 2019 | |||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 19 April 2018 | |||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PA PURWODADI | |||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PA | |||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H. Sudjadi | |||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Dra. Hj. Nur Hidayati, Hakim Anggota 1: H. Khabib Soleh |
|||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | |||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI sebagai harta bersama yang diperoleh Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi dalam perkawinan;
adalah hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.890.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah); |
|||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | — | |||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2019 | |||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 980 K/Ag/2019
Pertama : 1131/Pdt.G/ 2018/PA.Pwd.
Statistik274