Putusan PN BULUKUMBA Nomor 6/Pdt.G/2019/PN Blk |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2019/PN Blk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BULUKUMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Iwan Harry Winarto |
Hakim Anggota | - Nursinah, Mh - Uwaisqarni |
Panitera | I Anto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah tambak seluas 2,8 ha. (dua koma delapan hektar are) yang terletak di Dusun Luppung Desa Manyampa Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba, dahulu disebut Kampung Manyampa Desa Balleanging Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Tambak milik PenggugatTimur : Sungai KecilSelatan : Tambak milik Tergugat IBarat : Tambak milik Penggugat yang dikelola oleh Ahli Waris A. Mahsyus AOMerupakan bagian dan satu kesatuan dengan tanah tambak seluas 5,36 Ha (lima koma tiga puluh enam hektar are) atau seluas 53.600 M2 (lima puluh tiga ribu enam ratus meter persegi) adalah Milik Penggugat berdasarkan Sertipikat Hak milik Nomor 36 tahun 1979 atas nama pemegang hak Megawati 3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai dan tidak mengembalikan tanah obyek sengketa kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;4. Menyatakan menurut hukum bahwa hubungan sewa menyewa antara Tergugat I dengan Tergugat III atas tanah obyek sengketa adalah batal demi hukum;5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak darinya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat tanpa syarat apapun dalam keadaan bebas dan kosong;6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp.2.591.000,-( dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2019/PN_Blk.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2019/PN_Blk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2987 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 112 PK/Pdt/2022
Pertama : 6/Pdt.G/2019/PN Blk
Statistik322127