Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 429/PDT.G/2016/PN.JKT.PST. |
|
Nomor | 429/PDT.G/2016/PN.JKT.PST. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hastopo |
Hakim Anggota | Binsar Gultom, Diah Siti Basariah |
Panitera | Mardiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM KONPENSI :DALAM PROVISI ;Menolak Provisi para Penggugat ;DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi para Tergugat seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, TergugatIV, Tergugat V, Tergugat VI) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, tanpa Hak telah menduduki dan mendiami rumah warisan milik Almarhumah SHINTA HARTANTO yang telah beralih kepada Para Penggugat sebagai Ahli Warisnya;3 Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI) tersebut telah menimbulkan kerugian kepada Para Penggugat sebesar Rp 960.000.000,-(sembilan ratus enam puluh .juta rupiah);4 Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI) untuk menyerahkan kepemilikan rumah warisan tersebut kepada Para Penggugat ;5 Menyerahkan segala kunci-kunci dari rumah warisan tersebut yang dikuasai oleh Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI) secara tidak sah kepada Para Penggugat ;6 Menghukum Para Tergugat untuk membayar Ganti Rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp 960.000.000,- (sembilan ratus enam puluh .juta rupiah) dengan segera membayar secara penuh;7. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI ;8. Menolak gugatan Rekonpensi Para Penggugat rekonpensi atau Para Tergugat dalam konpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :9. Menghukum kepada para Tergugat dalam konpensi /Para Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar beaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.1.816.000,-( satu juta delapanratus enam belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 472/PDT/2017/PT.DKI
Kasasi : 2220 K/Pdt/2018
Pertama : 429/Pdt.G/2016/ PN Jkt.Pst
Statistik6024