- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan menurut hukum tanah yang terletak di Desa Tablolong, Kecamatan Kupang Barat-Kabupaten Kupang berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00300 Tahun 2017, Seluas 29.790 M2 Atas Nama Pemegang Hak NORCE SATTU, dengan batas-batas :
- Utara berbatasan dengan Jalan dan Nitanel Pelu
- Selatan berbatasan dengan Misael Gilon dan Tanah Sengketa antara Luther Bola dan Ali Biraha
- Timur berbatasan dengan Jamin Hermanus
- Barat berbatasan dengan Jalan
- Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan oleh Penggugat yaitu Sertifikat hak milik nomor 300 tahun 2017 atas nama Norce Sattu (Penggugat);
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang tanpa seijin dari penggugat telah membangun jalan diatas tanah sebagian milik Penggugat dan perbuatan Tergugat II menanam tiang listrik diatas tanah milik Penggugat tanpa seijin dari Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum segala surat bukti kepemilikan tanah yang diterbitkan atas nama Tergugat I atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya dan atau peralihan hak atas tanah obyek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I kepada siapa saja yang mendapatkan hak dari pada Tergugat I dalam bentuk apapun adalah bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk membongkar jalan yang telah dibangun maupun tiang listrik yang telah ditanam dan mengembalikan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong bila perlu dengan bantuan keamanan (Kepolisian);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, yang sampai saat ini sejumlah Rp 4.866.000,00 (empat juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah);
- Menolakselain dan selebihnya;
Putusan PN Oelamasi Nomor 39/Pdt.G/2019/PN Olm |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2019/PN Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Decky Arianto Safe Nitbani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agustinus S. M. Purba, Br Hakim Anggota Abraham Amrullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Lilly Florian Otemusu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Adalah Milik Penggugat |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pdt.G/2019/PN_Olm.zip
- Download PDF
- 39/Pdt.G/2019/PN_Olm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3985 K/Pdt/2022
Pertama : 39/Pdt.G/2019/PN Olm
Statistik12952