- Menyatakan Terdakwa Rosita Binti Alm Kasim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?melakukan tindak pidana penipuan?;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 4 (empat) bulan;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menyatakan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone Merk Xiaomi Redmi 4 berwarna Gold beserta Kartu Sim Card dengan nomor 081266319432;
- uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang terdiri dari 100 (seratus lembar) pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran 5 (lima) paket proyek PL Hadi Chandra yang diterima dari Ricky Gunawan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan ditanda tangani oleh Rosita di Ranai tanggal 23 Februari 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran 1 (satu) paket proyek PL Hadi Chandra yang diterima oleh Ricky Gunawan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan ditanda tangani oleh Rosita di Ranai tanggal 22 Februari 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pembuatan CV ke notaris Ibu Yuliana, SH yang diterima dari Ricky Gunawan sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan ditanda tangani oleh Rosita di Ranai tanggal 22 Februari 2017;
- 1 (satu) rangkap surat pernyataan perjanjian antara Ricky Gunawan dengan Rosita yang ditanda tangani di Ranai pada tanggal 20 Mei 2018;
- 1 (satu) rangkap Foto Copy Daftar Paket Proyek PL tahun anggaran 2017;
- 2 (dua) lembar screenshot sms Banking Aplikasi Bank Mandiri bukti transfer antara Ricky dan Herdi;
- 1 (satu) rangkap Foto Copy buku rekapitulasi daftar PL tahun anggaran 2017 yang dilegalisir;
- 1 (satu) lembar rekening koran dengan nomor rekening : 1090016193617 atas nama Herdi Sastra Irawan periode 1 Februari 2017 sampai dengan tanggal 28 Februari 2017;
Putusan PN RANAI Nomor 40/Pid.B/2019/PN Ran |
|
Nomor | 40/Pid.B/2019/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahat S. P. Banjarnahor |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M. Fahri Ikhsan, Hakim Anggota Marselinus Ambarita |
Panitera | Panitera Pengganti: Aryudiwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; - uang sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) yang terdiri dari 20 (dua puluh) lembar pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 100 (seratus lembar) pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); Dikembalikan kepada Saksi Suparman; - uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang terdiri dari 100 (seratus lembar) pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); Dikembalikan kepada Saksi Eddy; Dikembalikan kepada Saksi Meri; Terlampir dalam berkas; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pid.B/2019/PN_Ran.zip
- Download PDF
- 40/Pid.B/2019/PN_Ran.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.B/2019/PN Ran
Statistik12739