Putusan PN PEKANBARU Nomor 208/Pdt.G/2015/PN Pbr |
|
Nomor | 208/Pdt.G/2015/PN Pbr |
Para Pihak | ADRI AIZUR VS ERWIN SUSANTO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rinaldi Triandiko |
Hakim Anggota | Yudissilen Toni Irfan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | Dalam Konvensi.Dalam Eksepsi. Menolak eksepsi dari para Tergugat Konvensi.;Dalam Provisi. Menolak tuntutan Provisi dari Pengugat Konvensi.;Dalam Pokok Perkara. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian.; Menyatakan sah dan berharga menurut hukum semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini.; Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli No.92, tanggal 25 Mei 2012 adalah sah dan berharga menurut hukum.; Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah terhadap 1 (satu) Pintu Rumah Toko (RUKO) 3 (tiga) lantai berikut tanahnya yang terletak di Jalan SM Amin Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru Propinsi Riau yakni Rumah Toko (RUKO) ke 3 dari arah Jalan Tuanku Tambusai Ujung; Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT; Menyatakan seluruh surat-surat yang terbit atas 1 (satu) Pintu Rumah Toko (RUKO) 3 (tiga) lantai terpekara milik TERGUGAT tidak sah dan berharga menurut hukum Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sehari setelah Perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; Menghukum PARA TERGUGAT dan siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk mematuhi dan mentaati putusan serta menyerahkan 1 (satu) Pintu Rumah Toko (RUKO) 3 (tiga) lantai sengketa a quo kepada PENGGUGAT secara sekaligus dan seketika dalam keadaan kosong bebas dari kepemilikan orang lain diatasnya; Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.;Dalam Rekonvensi. Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi/para Tergugat Konvensi.;Dalam Konvensi dan Rekonvensi. Menghukum para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.2.876.000,-(dua juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 827 K/Pdt/2018
Banding : 23/PDT/2017/PT.PBR
Pertama : 208/Pdt.G/ 2015/PN.Pbr
Statistik7312