Putusan PN KARANGAYAR Nomor 04/Pdt.G/2016/PN.Krg |
|
Nomor | 04/Pdt.G/2016/PN.Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 9 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wuryanti |
Hakim Anggota | Anita Zulfiani, D.h. Wisnu Gautama |
Panitera | Sri Mulyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;--- Menghukum kepada Para Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah dengan Sertipikat HGB No. 776 atas nama Beinnarni (Penggugat I) yang terletak di Kelurahan Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Luas 120 M2, dengan batas-batas sebagai berikut : ??? Sebelah Utara : PHU; ??? Sebelah Timur : Jalan; ??? Sebelah Selatan : Kpl. 17; ??? Sebelah Barat : Kpl. 20;Dalam keadaan kosong; - Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 1.963.000,- (satu juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu rupiah);- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1138 K/Pdt/2018
Banding : 104/Pdt/2017/PT SMG
Pertama : 04/Pdt.G/2016/PN Krg
Statistik19847