Putusan PN AMBON Nomor 209/Pdt. G/2015/PN. Amb |
|
Nomor | 209/Pdt. G/2015/PN. Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Y.christina Tetelepta |
Hakim Anggota | Syamsudin La Hasan, Maye M Yambeyapdi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI- Menolak provisi Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas obyek sengketa ;3. Menyatakan jual beli yang dilakukan oleh Penggugat dengan Nn. Merthy Limaheluw sesuai Akta Jual Beli No. 295/2014 tanggal 26 Agustus 2014 yang dibuat oleh dan dihadapan Abigael Agnes Serworwora, S.H Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Ambon adalah sah ;4. Menyatakan Tergugat tidak berhak atas obyek sengketa ;5. Menyatakan tindakan penguasaan Tergugat atas obyek sengketa merupakan perbuatan melawan hak dan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat;6. Memerintahkan Tergugat maupun semua orang yang mendapat hak dari padanya atas obyek sengketa untuk mengosongkan obyek sengketa dengan membongkar bangunan, fondasi, pagar serta mengangkat dan memindahkan semua harta benda milik Tergugat maupun semua orang yang mendapat hak dari padanya dengan biaya sendiri dan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan aman ;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 579.000,- (lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah). ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 209/Pdt._G/2015/PN._Amb.zip
- Download PDF
- 209/Pdt._G/2015/PN._Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 43/PDT/2016/PT AMB
Peninjauan Kembali : 458 PK/Pdt/2017
Pertama : 209/Pdt.G/2015/PN Amb
Statistik7622