Putusan PN TENGGARONG Nomor 218/Pid.Sus/2019/PN Trg |
|
Nomor | 218/Pid.Sus/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Ihsan Sahabuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kemas Reynald Mei, Mhbr Hakim Anggota Ricco Imam Vimayzar |
Panitera | Panitera Pengganti Ormulia Orriza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa DAVIT SULAIMAN Bin SUPARMAN tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa DAVIT SULAIMAN Bin SUPARMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DAVIT SULAIMAN Bin SUPARMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,29 gram bruto; - 1 (satu) lembar baju lengan panjang bertutup kepala warna hitam merk INSPRD; - 1 (satu) buah kertas bungkus rokok tempat menyimpan shabu - 1 (satu) buah HP merk Xiaomi warna hitam; Dirampas Untuk Dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade Repsol warna orange Nopol KT-2819-CU beserta kunci kontak; Dikembalikan kepada Terdakwa; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 218/Pid.Sus/2019/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 218/Pid.Sus/2019/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 218/Pid.Sus/2019/PN.Trg
Statistik130