Putusan PN MARISA Nomor 16/Pid.B/2012/PN.Mrs |
|
Nomor | 16/Pid.B/2012/PN.Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MARISA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rika Mona Pandegirot |
Hakim Anggota | Sugih Hartono, Mh Rudi Hartoyo |
Panitera | - Masdin Daliuwa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM MASING-MASING SELAMA 6 (ENAM) BULAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I HAIS DJAFAR alias UNE dan Terdakwa II RITON HUSAIN alias RIO yang identitasnya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENAWARKAN KESEMPATAN UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI SEBAGAI MATA PENCAHARIAN YANG DILAKUKANSECARA BERSAMA-SAMA???;-------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I HAIS DJAFAR alias UNE dan Terdakwa II RITON HUSAIN alias RIO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama: 6 (enam) bulan;-----------------------------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------------------------------------------------------------4. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;----------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa:1. 2 (dua) lembar kertas rekapan, 2. 1 (satu) lembar kertas shio, 3. 1 (satu) blok kupon putih, 4. 1 (satu) buah spidol warna hitam, dan 5. 1 (satu) buah balpoint.6. 1 (satu) buah toples bening berukuran kecil7. 1 (satu) blok kupon putih;Dirampas untuk dimusnahkan, 8. 1 (satu) buah hand phone merk Mito warna hitam, 9. 1 (satu) buah hand phone merk nokia warna hitam10. uang kertas sebanyak Rp 230.000 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:- 16 (enam belas) lembar uang kertas pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah);- 22 (duapuluh dua ) lembar uang kertas pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);- 6 (enam) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);- 5 (lima) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50 (lima puluh ribu rupiah);dirampas untuk negara;------------------------------------------------------------------------------------------- 6. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2012 |
Tanggal Dibacakan | 1 Mei 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.B/2012/PN.Mrs
Statistik670