Putusan PN SINGARAJA Nomor 222/Pdt.G/2015/Pn.Sgr |
|
Nomor | 222/Pdt.G/2015/Pn.Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Ni Luh Suantini |
Hakim Anggota | - Tjokorda Putra Budi Pastima, - A.a. Gde Oka Mahardika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Konvensi :Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor recht) bahwa sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No.996/Desa Panji atasnama I Wayan Alus, Gambar Situasi Nomor : 488/1991, tanggal 24 Januari 1991, dengan luas tanah 620 M2 (enam ratus dua puluh meter persegi) yang terletak di Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Tanah Milik Ketut Wirawan ;- Sebelah Timur : ada selokan kemudian Jalan ;- Sebelah Selatan : ada selokan/telabah dan pondasi semen kemudian Jalan ;- Sebelah Barat : Tanah Milik Ketut Suweca (alm) ;Yang merupakan tanah objek sengketa adalah sah milik Penggugat ;3. Menyatakan hukum bahwa Tergugat adalah orang yang beritikad tidak baik;4. Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat menguasai dan membangun rumah permanen diatas tanah yang telah bersertipikat Hak Milik atasnama I Wayan Alus (Penggugat) sesuai SHM No. 996/Desa Panji adalah Perbuatan Melawan Hukum ;5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk membongkar bangunan rumah yang berdiri diatas tanah objek sengketa selanjutnya mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat dengan tanpa syarat apapun, bila diperlukan pembongkaran bangunan rumah yang berdiri diatas tanah objek sengketa serta penyerahan tanah objek sengketa dari Tergugat kepada Penggugat dibantu oleh Polisi Negara / Aparat yang berwenang ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatannya menjalankan isi putusan perhari keterlambatan sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu Rupiah) kepada Penggugat terhitung sejak putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap ;7. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya ;Dalam Rekonvensi :- Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 676.000,-(enam ratus tujuh puluh enam ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 222/Pdt.G/2015/Pn.Sgr.zip
- Download PDF
- 222/Pdt.G/2015/Pn.Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 617 K/Pdt/2017
Banding : 126/PDT/2016/PT.DPS
Pertama : 222/Pdt.G/2015/PN.Sgr
Statistik4128