Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 278/Pid.B/2015/PN.TBT |
|
Nomor | 278/Pid.B/2015/PN.TBT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M. Y. Girsang |
Hakim Anggota | . Tanty Helen Manalu, . Febriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengadili:1. Menyatakan Terdakwa I. Wati dan Terdakwa II. Novita Als. Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersatu Melakukan Perlawanan Kepada Pegawai Negeri?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Wati dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan dan Terdakwa II. Novita Als. Ari dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;3. Menetapkan lamanya Terdakwa I. Wati dan Terdakwa II. Novita Als. Ari ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa I Wati segera dikeluarkan dari tahanan;5. Memerintahkan Terdakwa II Ari Novita Als. Ari tetap ditahan;6. Menetapkan barang bukti berupa:A. Penuntut Umum:- 1 (satu) buah linggis berwarna coklat dengan ukuran panjang sekitar 50 (lima puluh) centi meter; Dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;Serta:- 1 (satu) keping Compact Disc berisi rekaman peristiwa pelaksanaan penyitaan;Dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara;B. Terdakwa I dan Terdakwa II:- Fhoto copy Salinan Putusan Nomor 5/Pid.C/2015/PN.Tbt atas nama Terdakwa WATI, untuk selanjutnya diberi tanda dengan (Bukti T.I,II -1);- Fhoto copy Salinan Putusan Nomor 4/Pid.C/2013/PN.Tbt atas nama Terdakwa Zainuddin, untuk selanjutnya diberi tanda dengan (Bukti T.I,II-2);- Fhoto copy Surat Pernyataan tertanggal 20 Juni 2012 atas nama Hj. Saolah Sitorus, Sariah, Abdul Sani, Kartiningsih, Minharsudi, Chairul Saleh Batubara, Edi Aprilianto, Wati, untuk selanjutnya diberi tanda dengan (Bukti T.I,II -3);- Fhoto copy Surat Pernyataan tertanggal 10 September 1992 atas nama Saimin, untuk selanjutnya diberi tanda dengan (Bukti T.I,II -4);- Fhoto copy Surat Pernyataan tertanggal 22 September 1992 atas nama Hj. Saolah Sitorus, untuk selanjutnya diberi tanda dengan (Bukti T.I,II -5);- Fhoto copy Surat Tanda Terima Pengembalian Barang Bukti perkara Tindak Pidana Ringan tertanggal 18 April 2015 berupa 30 lembar seng bekas dan 20 batang kayu yang terdiri dari berbagai ukuran dan jenis dari Haslauddin Siregar Polres Tebing Tinggi kepada pemilik atau penguasa barang atas nama Wati, untuk selanjutnya diberi tanda dengan (Bukti T.I,II -6);- Fhoto copy Akta Notaris Nomor 184/W/IX/R/2013 tangal 23 September 2013 tentang Surat Kuasa dari atas nama Zainuddin kepada atas nama Arden Manik dan Wati, untuk selanjutnya diberi tanda dengan (Bukti T.I,II -7);- Fhoto copy bagian dari Putusan PTUN Nomor 63/G/2013/PTUN-MDN, untuk selanjutnya diberi tanda dengan (Bukti T.I,II -8);- Fhoto plang di atas tanah lokasi bertuliskan ?KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TANAH INI TETAP MENJADI HAK MILIK H. RAMLI LUBIS DAN HJ. NAZHAH PANJAITAN SERTIFIKAT No. 34. 35 dan 230, untuk selanjutnya diberi tanda dengan (Bukti T.I,II -9);- Fhoto Terdakwa I Wati peristiwa jalannya pelaksanaan penyitaan, untuk selanjutnya diberi tanda dengan (Bukti T.I,II -10);- Fhoto Terdakwa I Wati peristiwa jalannya pelaksanaan penyitaan, untuk selanjutnya diberi tanda dengan (Bukti T.I,II -11);- Fhoto terdapatnya luka pada Terdakwa I Wati pada bagian lengan kiri akibat peristiwa jalannya pelaksanaan penyitaan, untuk selanjutnya diberi tanda dengan (Bukti T.I,II -12);- Fhoto terdapatnya luka pada Terdakwa I Wati pada bagian lutut kiri akibat peristiwa jalannya pelaksanaan penyitaan, untuk selanjutnya diberi tanda dengan (Bukti T.I,II -13);- Fhoto terdapatnya luka pada Terdakwa I Wati pada bagian lutut kiri akibat peristiwa jalannya pelaksanaan penyitaan, untuk selanjutnya diberi tanda dengan (Bukti T.I,II -14);- Fhoto terdapatnya luka pada Terdakwa I Wati pada bagian lutut kiri akibat peristiwa jalannya pelaksanaan penyitaan, untuk selanjutnya diberi tanda dengan (Bukti T.I,II -15);- Fhoto terdapatnya luka pada Terdakwa I Wati pada bagian lutut kiri akibat peristiwa jalannya pelaksanaan penyitaan, untuk selanjutnya diberi tanda dengan (Bukti T.I,II -16);Dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara;7. Membebankan kepada Terdakwa I. Wati dan Terdakwa II. Ari Novita Alias Ari membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,- (Dua Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 136 K/PID/2016
Pertama : 278/Pid.B/2015/PN.Tbt
Statistik5114