Putusan PN TENGGARONG Nomor 10/Pid.Sus./2015/PN.Trg |
|
Nomor | 10/Pid.Sus./2015/PN.Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 13 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yudhistira Adhi Nugraha |
Hakim Anggota | Ari Prabowo, Ari Listyawati |
Panitera | Fatahuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa NUR LODDING Alias NONO Bin LODDING (Alm.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENGUASAI DAN MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN???; -----------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ------------------------------------5. Menetapkan agar barang bukti berupa : -------------------------------------------------??? 1 (satu) poket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,8 (empat koma delapan) gram kemudian beratnya menjadi 4,782 (empat koma tujuh ratus delapan puluh dua) setelah disisihkan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Surabaya; ------------------------------------------------------------------??? 1 (satu) unit HP Nokia hitam; -------------------------------------------------------??? 1 (satu) lembar robekan plastik kresek hitam; --------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan; -------------------------------------------------------6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus./2015/PN.Trg
Statistik530