- Menyatakan Terdakwa Zunaedi Als. Junet Bin Slamet Hariyadi (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) buah plastik klip berisikan kristal putih narkotika jenis sabu yang ditimbang beserta bungkus plastiknya masing-masing seberat + 0,20 gram, + 0,20 gram, + 0,16 gram, + 0,16 gram dan + 0,14 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip;
- 5 (lima) buah potongan tisu bekas warna putih;
- 2 (dua) buah plastik klip bekas pembungkus sabu;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah skrop terbuat dari potongan sedotan;
- 1 (satu) buah celana jeans warna hitam merk D & G;
- 1 (satu) buah HP merek strawberry warna hitam beserta simcard nomor: 081391746675;
- 1 (satu) unit mobil dum truk warna putih No. Pol: L-9246-UY;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN GRESIK Nomor 361/Pid.Sus/2019/PN Gsk |
|
Nomor | 361/Pid.Sus/2019/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rina Indrajanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herdiyanto Sutantyo, Br Hakim Anggota I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika |
Panitera | Panitera Pengganti: Susila Dwi Rianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Dody Hermawan, S.T.; |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 361/Pid.Sus/2019/PN Gsk
Statistik540