Putusan PN SIGLI Nomor 71/Pid.B/2014/PN-SGI |
|
Nomor | 71/Pid.B/2014/PN-SGI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nurmiati |
Hakim Anggota | Muhammad Yusuf, Muhammad Kasim |
Panitera | Syahrul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | - Menyatakan Terdakwa NGADIONO Bin TASLIM tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ???membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Narkotika Golongan I jenis tanaman???, sebagaimana dalam dakwaan Primair pasal 115 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;- Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun ;- Menetapkan lamanya terdakwa berada didalam tahanan sebelum putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan atas diri Terdakwa ;- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 8.000.000.000.- (delapan milyar rupiah);- Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara Sigli ;- Menetapkan barang bukti berupa :??? 22 (dua puluh dua) karung warna putih yang berisikan ganja sebanyak 567 (lima ratus enam puluh tujuh) bal dengan berat keseluruhan 610 (enam ratus sepuluh) kilogram, 608 (enam ratus delapan) kilogram sudah dimusnahkan .??? 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia model: 101, type : RM-769, IMEI :355518 / 05 / 316542 / 1, warna hitam (milik Terdakwa Ngadiono Bin Taslim).??? 1 (satu) unit Hp merk Nokia model : 1202-2, type : RH-112, IMEI: 359329 / 03 / 725507 / 2, lingkar warna kuning (milik terdakwa Nurdin Bin Samad).??? 1 (satu) unit mobil merk Mitshubishi Truck Fuso Interkuler warna Biru dengan Nomor polisi BK 8575 BR .??? 2 (dua) lembar SIM B II umum . Dipergunakan dalam perkara terdakwa Nurdin Bin Samad. - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.B/2014/PN-SGI
Statistik192