Putusan PN ATAMBUA Nomor 5/PDT.G/2012/PN.ATB |
|
Nomor | 5/PDT.G/2012/PN.ATB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 5/PDT.G/2012/PN.ATB |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN ATAMBUA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eson Togatorop |
Hakim Anggota | - Nithanel N. Ndaumanu, Sarlota Marselina Suek |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan menurut hukum bahwa bidang tanah obyek sengketa yang terletak di Km 2, lingkungan Kufeu RT. 07/RW 04 Kelurahan Rinbesi, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu, Propinsi NTT dengan ukuran dan batas-batas tanah sebagai berikut :- Sebelah Timur berbatasan (dahulu) dengan tanah hak Benhard Takalapeta, sekarang dengan tanah hak Darius Manglapi dengan lebar 37,50 m.- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan pekuburan Islam, dengan lebar 40, 90 m.- Sebelah Selatan berbatasan (dahulu) dengan tanah hak Markus Yosep Loe, sekarang dengan tanah hak Anton Djaga panjang 70,6 m.- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah hak Toko Gajahmada panjang 73,30 m.Adalah bagian bidang tanah warisan harta peninggalan Regina Lin Talib (almarhumah), yaitu ibu kandung dari Penggugat I atau isteri Pengguga II.3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat I adalah ahli waris yang sah dalam keturunan lencang menurut garis ibu (matriarchaat) berhak menguasai tanah obyek sengketa, yaitu harta peninggalan Regina Lin Talib (almarhumah) bersama saudara-saudarinya yang lain.4. Menyatakan sebagai hukum Tergugat I selaku ahli waris dari ayahnya Frans Ganggas (almarhum) karena salahnya Tergugat I tersebut tanpa alas hak yang sah melakukan penghibahan tanah obyek ????????obyek sengketa kepada Tergugat II untuk dimiliki dengan melawan hak Penggugat adalah merupakan suatu perbuatan melanggar hukum serta menyatakan Akta jual beli tanggal 26 Oktober 1976 atas tanah sengketa antara almarhum Frans Ganggas dengan Abdulah Talib adalah batal demi hukum. 5. Menyatakan sebagai hukum tindakan Tergugat II dan Tergugat III untuk memliki tanah obyek sengketa atas dasar hibah yang dilakukan Frans Ganggas adalah tanpa alas hak yang legal adalah merupakan suatu perbuatan melawan hak dan melanggar hukum.6. Menghukum Tergugat I selaku ahli waris dari ayahnya Frans Ganggas (almarhum) untuk mencabut atau menarik kembali Akta hibah terhadap tanah sengketa yang diberikan kepada Tergugat II secara illegal, lalu menyerahkan tanah sengketa kepadaPenggugat I sebagai ahli waris dalam keluarga untuk menguasai kembali tanah warisan ibundanya Regina LIN Talib (almarhumah).7. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III dan siapa saja yang kiranya mendapat hak dari para Tergugat tersebut atas tanah sengketa supaya mengosongkan lalu menyerahkan secara utuh kepada Penggugat untuk menguasai sebagai pemilik atas tanah harta peninggalan Regina Lin Talib (almarhumah) dalam keadaan semula tanpa beban apapun, bila perlu dengan bantuan polisi jika Tergugat II dan Tergugat III terus mempertahankan hak atas tanah obyek sengketa tersebut.8. Menghukum Tergugat IV (BPN) untuk mengangkat kembali pilar yang ditanam diatas tanah obyek sengketa dan menghentikan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik yang dimohonkan Tergugat atas bidang tanah obyek sengketa.9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.841.000,- (tiga juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah).10. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/PDT.G/2012/PN.ATB.zip
- Download PDF
- 5/PDT.G/2012/PN.ATB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1137 K/Pdt/2014
Pertama : 05/Pdt.G/2012/PN.ATB
Statistik8854