- Menyatakan bahwa Terdakwa I MAN Bin BAKRI dan Terdakwa II HAJERI Bin CHAIDIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Secara bersama-sama melakukan penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena hubungan kerja";
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MAN Bin BAKRI dan Terdakwa II HAJERI Bin CHAIDIR dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan lamanya para terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil pick up merk DAIHATSU Grand Max warna hitam dengan nomor Polisi KT 8915NA Nomor mesin MS46562 dan Nomor rangka MHKP3BA1JEK07340 an Muhammad Jefri;
- Buah sawit sebanyak 2100 Kg (dua ribu seratus kilogram);
- 1 (satu) unit Dump Truck merk Hino warna hijau dengan nomor lambung 65DT02 dengan nomor Polisi KT 8960NC dan nomor mesin MJEC1JG43E5-120279 atas nama pemilik PT PP London Sumatra Indonesia TBK;
- 1 ( satu ) buah STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ) Dump Truck merk Hino warna hijau dengan nomor polisi KT8960 NC,dan nomor mesin MJEC1JG43E5-120279 dan Nomor Rangka : MJECIJG43E5 ??? 120279 atas nama pemilik PT.PP LONDON SUMATRA INDONESIA TBK;
- Uang tunai sebesar Rp 550.000.00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dalam bentuk pecahan uang Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 11 (sebelas) lembar;
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 41/Pid.B/2018/PN Sdw |
|
Nomor | 41/Pid.B/2018/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suwandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alif Yunan Noviari, Br Hakim Anggota Hario Purwo Hantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulkifli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada saksi SOPIAN Dikembalikan kepada PT Londsum Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000.00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pid.B/2018/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 41/Pid.B/2018/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.B/2018/PN Sdw
Statistik429