- Menyatakan Terdakwa Muhammad Iqbal Hafid alias Laong'e bin Hafid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak melakukan permufakaatan jahat memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman";
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Iqbal Hafid alias Laong'e bin Hafid dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 3 (tiga) bulan dan Denda sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjala selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket pipet plastik kecil yang berisi kristal bening narkotika jenis shabu
- 2 (dua) sachet plastik kecil
- 1 (satu) pembungkus rokok clas mild kecil
- 1 (satu) sachet plastik kecil yang terdapat di dalamnya diduga Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat keseluurhan beserta shacetnya 0,34 (nol koma tiga empat) gram
- 1 (satu) unit handphone merk samsung lipat
Putusan PN PINRANG Nomor 18/Pid.Sus/2019/PN Pin |
|
Nomor | 18/Pid.Sus/2019/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Aqsha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andi Nur Haswah, Hakim Anggota Sayu Komang Wiratini |
Panitera | Panitera Pengganti: Patahuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dipergunakan dalam perkara lain yakni perkara Armin Kaltan; Dirampas dan dimusnahkan; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.Sus/2019/PN Pin
Kasasi : 3586 K/Pid.Sus/2019
Banding : 275/PID.SUS/2019/PT.MKS
Statistik388