Putusan PN PATI Nomor 139/Pid.B/2017/PN Pti |
|
Nomor | 139/Pid.B/2017/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tri Asnuri Herkutanto |
Hakim Anggota | Bertha Arry Wahyuni, Niken Rochayati |
Panitera | Sutrisno |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD RIFQI, S.H BIN AHMAD AMIR tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke satu dan alternatif ke dua; 2. Membebaskan Terdakwa MOHAMMAD RIFQI, S.H BIN AHMAD AMIR oleh karena itu dari dakwaan alternatif ke satu dan alternatif ke dua Penuntut Umum;3. Memerintahkan Terdakwa MOHAMMAD RIFQI, S.H BIN AHMAD AMIR dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; 4. Memulihkan hak-hak Terdakwa MOHAMMAD RIFQI, S.H BIN AHMAD AMIR dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;5. Menetapkan barang bukti berupa- 1 buku data aparat Desa Pemerintahan Desa Keboromo Kec. Tayu Kab. Pati Tahun 2015;- 1 buku Data Aparat Pemerintahan Desa Keboromo Kec. Tayu Kab. Pati tahun 2016;Barang bukti tersebut diatas dikembalikan kepada Pemerintah Desa Keboromo melalui saksi MASDUQI Bin AHMAD AMIN (Alm);- 1 lembar surat pernyataan Sdr. Mohamad Rifki tanggal 28 Oktober 2016 tentang keanggotaan menjadi pengurus LPMD Desa Keboromo Kec. Tayu Kab. Pati;Barang bukti tersebut diatas dikembalikan kepada saksi PRAYOGI WAWANG Bin MURI;- 3 lembar keputusan Kepala Desa No 141.32/22 Tahun 2016 tentang pengangkatan Sdr. Mohamad Rifki, SH sebagai kepala seksi pemerintahan desa Keboromo Kab Pati tanggal 22 November 2016Barang bukti tersebut diatas dikembalikan kepada SUWANDi;- 1 unit laptop merk Acer warna hitam;- 1 flasdisk warna kuning merk Pq 1;Barang bukti tersebut diatas dikembalikan kepada Terdakwa;- 1 unit printer merk Epson L120 warna hitam;- 1 unit monitor merk inforce warna hitam;Barang bukti tersebut diatas dikembalikan kepada Prayogi Wawang Bin MURI;6. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1350 K/PID/2017
Pertama : 139/Pid.B/2017/PN.Pti
Statistik13840