Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1726/Pid.B/2015/PN Lbp |
|
Nomor | 1726/Pid.B/2015/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Halida Rahardhini |
Hakim Anggota | Daniel Ronald, Udut Widodo |
Panitera | Darliana Sitepu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Khadafi Alias Dafi Alias Reno tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Mencetak Dokumen Kependudukan???;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :??? 1 (satu) unit printer warna hitam merek Canon ;??? 1 (satu) unit laptop merek compeq warna hitam abu-abu beserta charger dan most ;??? 4 (empat) unit handphone merek blackberry, smart, nokia dan Samsung ;Dirampas untuk Negara??? 16 (enam belas) lembar kartu tanda penduduk (KTP) palsu ;??? 5 (lima) lembar kartu tanda penduduk (KTP) kosong ;??? 48 (empat puluh delapan) blangko kartu keluarga kosong ;??? 5 (lima) lembar kartu keluarga palsu ;??? 1 (satu) buah stempel Dinas Kependudukan Kota Medan ;??? 1 (satu) buah stempel Dinas Kependudukan Deli Serdang ;??? 1 (satu) buah stempel Sekolah Tinggi Ekonomi Harapan ;??? 1 (satu) buah stemepl Dinas Kependudukan Kota Medan ;??? 1 (satu) buah stempel Dinas Kependdukan Derli Serdang;??? 1 (satu) bantalan stempel ;??? 1 (satu) buah pulpen warna hitam ;??? 1 (satu) buah anak hekter ukuran kecil ;dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1726/Pid.B/2015/PN Lbp
Statistik643