Putusan PN SURAKARTA Nomor 321/Pdt.G/2018/PN Skt. |
|
Nomor | 321/Pdt.G/2018/PN Skt. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Usman |
Hakim Anggota | Abdul Rauf, Andy Subiyantadi |
Panitera | Edi Hartono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Konvensi.Dalam Pokok Perkara- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan sah secara hukum Bahwa Prapto Sumarto suami Penggugat telah membeli tanah pekarangan seluas 10 x 34.50 = 345 meter persegi yaitu sebagian dari C 279 seluas 920 meter persegi dari orang tua Para Tergugat yang bernama Suparman alias Parman yang sekarang menjadi SHM No.20202 Kal. Kadipiro seluas 736 meter persegi atas nama Suripah ( Isteri Soeparman ), Surono ( Tergugat I ) dan Wawan Budi Santoso ( Tergugat II ) yang dahulu dikenal dengan nama Kampung Clolo Rt. 38 RK.VIII Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kotamadya Surakarta dan sekarang dikenal dengan nama Dk. Gebang RT.01 RW.17 Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta dengan harga sebesar Rp1.725.000,00 ( satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah ) sudah di bayar lunas, dengan batas ??? batas:Sebelah Utara : M 3766 Sebelah Barat : Surono / M.20203 Sebelah Selatan : Jl Bromo 2Sebelah Timur : Jalan.- Menetapkan menurut Hukum Penggugat Isteri dari Prapto Sumarto adalah pemilik sah atas Obyek Sengketa sebidang tanah pekarangan seluas 345 meter persegi yaitu bagian dari C 279 yang sekarang menjadi SHM No.20202 Kel Kadipro seluas 736 meter persegi atas nama Suripah, Surono dan Wawan Budi Santoso yang terletak di Dk. Gebang RT.01 RW.17 Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta yang dibeli pada tanggal 10 Nopember 1984 oleh suami Penggugat Prapto Sumarto dari orang tua Para Tergugat Soeparman alias Parman dengan harga Rp1.725.000,00 ( satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah ) sebagaimana Surat Pernyataan Perjanjian Jual Beli Sebagian dari C 279 tertanggal 10 Nopember 1984, yang beritikat baik untuk mendapat perlindungan hukum;- Menyatakan menurut Hukum tindakan dan perbuatan Para Tergugat ( Tergugat I dan Tergugat II ) sebagai Ahli Waris dari Soeparman alias Parman yang tidak mau di ajak untuk balik nama SHM No.20202 Kel. Kadipiro ( Obyek Sengketa ) atas nama Suripah, Surono dan Wawan Budi Santoso yang semula berasal dari SHM No.19238 Kel Kadipiro atas nama Soeparman yang berasal dari C 279 menjadi ke atas nama Penggugat (Sukiyem Prapto Mulyono ) seluas 10 x 34.50 = 345 meter persegi adalah sangat merugikan Penggugat dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum ( On Rech Matigdaad ); - Menghukum Para Tergugat ( Tergugat I dan Tergugat II ) sebagai Ahli Waris Suparman alias Parman dan Suripah untuk menandatangani Akta Jual - Beli Obyek Sengketa luas 345 meter persegi yang telah dibeli oleh suami Penggugat Prapto Sumarto dari Soeparman alias Parman yang berasal dari C.279 luas 920 meter persegi kemudian menjadi SHM 19328 Kal. Kadipiro seluas 866 meter persegi atas nama Soeparman dan sekarang menjadi SHM No.20202 Kal. Kadipiro seluas 736 meter persegi atas nama Suripah, Surono dan Wawan Budi Santoso tanpa syarat dan apabila Para Tergugat ( Tergugat I dan Tergugat II ) tidak mau menandatangani Akta Jual Beli dan atau menyerahkan Sertifikat HM No.20202 Kal. Kadipiro / Obyek Sengketa seluas 345 meter persegi, maka dengan putusan dalam perkara ini sebagai syarat administrasi untuk proses pemecahan dan balik nama / pendaftaran Sertifikat Hak Milik No.20202 Kal. Kadipiro tersebut dari atas nama Suripah, Surono dan Wawan Budi Santoso ke atas nama Penggugat Sukiyem Prapto Sumarto seluas 345 meter persegi di Kantor Pertanahan Kota Surakarta ( Turut Tergugat );- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduh dan patuh terhadap isi Putusan ini;- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;Dalam Rekonvensi.- Menolak gugatan Rekonvensi para Penggugat Rekonvensi/paraTergugat dalam Konvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Mengukum para Tergugat dalam Konvensi/para Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp1.691.000,00 ( satu juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 321/Pdt.G/2018/PN Skt.
Statistik7727