- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Yatin Budi Karyono bin Darto) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (Dwi Safitri binti Dwiyono) di depan sidang Pengadilan Agama Purwodadi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Yatin Budi Karyono bin Darto) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Dwi Safitri binti Dwiyono) berupa:
- Mut???ah berupa uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)
- Maskan,Kiswah dan nafkah selama masa iddah sebesar Rp. 3.000.000,- tiga juta rupiah);
- Nafkah Madhiyah sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Yatin Budi Karyono bin Darto) untuk membayar nafkah anak yang bernama Farhan Sirajuddin Karyono dan Kimora Elianor Jasmeen sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan dengan ditambah kenaikan sebesar 10% setiap tahunnya kepada Penggugat Rekonvensi (Dwi Safitri binti Dwiyono) terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa/umur 21 tahun;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Yatin Budi Karyono bin Darto) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Dwi Safitri binti Dwiyono) uang sebesar Rp 8.189.000,- (delapan juta seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) sebagai ganti biaya persalinan yang harus dibayar secara tunai dan seketika di depan sidang Pengadilan Agama Purwodadi sesaat setelah Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrat talak;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PA PURWODADI Nomor 529/Pdt.G/2020/PA.Pwd |
|
Nomor | 529/Pdt.G/2020/PA.Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PA PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Wildan Tojibi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Miftakhul Hadi, Br Hakim Anggota H. Nur Salim |
Panitera | Panitera Pengganti: Fathul Hadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon; Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Yang harus dibayar secara tunai dan seketika di depan sidang Pengadilan Agama Purwodadi sesaat setelah Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 541.000,- (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 529/Pdt.G/2020/PA.Pwd
Statistik130