Putusan PN PRAYA Nomor 57/PDT.G/2013/PN.PRA |
|
Nomor | 57/PDT.G/2013/PN.PRA |
Para Pihak | - Baiq Nurminah Dkk.- Munasip Dkk. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erwin H. Palyama |
Hakim Anggota | - M. Aunur Rofiq, - Alfan Firdauzi K |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Sah Jual Beli tertanggal 26 November 1959 atas bidang tanah seluas 30 are (0,300 Ha), Pipil No. 2182, Percil No. 236 Kelas III, yang terletak di Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Propinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara: Tanah Mamiq Munarim/H. Lalu Marwan Hakim,- Sebelah Timur: Jalan Raya,- Sebelah Selatan: Tanah Bapak Kamran,- Sebelah Barat: Tanah Mamiq Murdata/Lalu Umerah Alm3. Menyatakan tanah obyek sengketa yang berupa tanah seluas seluas 20 are terletak di Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Propinsi Nusa Tenggara Barat adalah sah milik Merdan Alm. (Ayah PARA PENGGUGAT);4. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah orang yang berhak atas keseluruhan tanah obyek sengketa;5. Menyatakan perbuatan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 yang telah menghaki/mengambil alih/menguasai/memanfaatkan tanah obyek adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatig daad);6. Menyatakan hukum sah kerugian yang diderita oleh PARA PENGGUGAT atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2;7. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 atau siapapun yang menguasai fisik obyek sengketa, untuk segera mengosongkan, melakukan pembongkaran, serta menyerahkannya kepada PARA PENGGUGAT dengan tanpa syarat dan seketika dan/atau bila perlu dengan bantuan pihak kepolisian;8. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.1.491.000,- (satu juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);9. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/PDT.G/2013/PN.PRA.zip
- Download PDF
- 57/PDT.G/2013/PN.PRA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1237 K/Pdt/2015
Pertama : 57/Pdt.G/2013/PN Pra
Statistik4825